Menu

Mode Gelap
Hadirnya Rumah Produksi Bersama Dinilai Bisa Mengangkat Harga Komoditas Jahe di Wilayah Jonggon Pemkab Kukar Pastikan Insentif RT Naik Tahun Ini DiskopUKM Kukar Gelar Sejumlah Pelatihan Bagi UMKM, Sasar di Kecamatan Majukan UMKM, IRMA Masjid Agung Sultan Sulaiman Dapat Apresiasi dari Bupati Kukar Dapat Bantuan Mesin Produksi Jahe, Pemkab Kukar Siap Fasilitasi Listrik, Air Hingga Lahan untuk Petani

Hukum - Kriminal · 25 Jan 2022 20:01 WIB

Mabes Polri Sita Log Kayu Meranti Ilegal Senilai 4,8 Milyar di Kukar


 Mabes Polri Sita Log Kayu Meranti Ilegal Senilai 4,8 Milyar di Kukar Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Direktorat Polairud Baharkam (Badan Pemeliharaan Keamanan) Polri bersama Dirpolair Polda Kaltim mengungkap kasus ilegal logging di kawasan Sungai Mahakam, tepatnya perairan Desa Sebulu, Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu dan di daerah Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Selasa (25/1/2022).

Polri berhasil mengamankan tindak pidana kayu ilegal atau ilegal logging tersebut sebanyak 1.300 batang kayu sebagai barang bukti atau 4.000 kubik kayu tanpa dokumen beserta sebuah kapal kelotok di Sungai Mahakam.

Kayu gelondongan atau log tersebut didominasi jenis meranti yang diperkirakan berasal dari hutan di kawasan sekitar.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih mengatakan Ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut apakah ada keterlibatan atau satu jaringan di dua lokasi ini.

“Masih dikembangkan terkait kayu ini akan dijual ke mana dan siapa yang penyandang dananya dugaannya ini bukan pemain sendiri namun korporasi,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan dua orang warga berinisial A (34) dan R (39) untuk diperiksa di Ditpolairud Polda Kalimantan Timur terkait temuan log tanpa dokumen yang saat mereka sedang menjaga kayu gelondongan tersebut.

Sementara di daerah Kota Bangun polisi mengamankan 1.000 kayu log ilegal dimana para pelaku berhasil kabur.

Lebih lanjut dikatakannya, pembalakan dari bisnis kayu ilegal itu, negara merugi dari dana provinsi sumber daya hutan (PSDH) sebesar Rp 4,8 miliar lebih karena dana yang tidak disetor kepada negara (ilegal).

“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 17 huruf e dan Pasal 88 ayat (1) huruf b Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” bebernya.

“Ancaman hukuman karena pelanggaran ini bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2,5 miliar,” sambungnya.

Kepolisian hingga saat ini terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan ilegal logging ini.

“Karena tidak mungkin pelaku hanya dua orang. Diduga masih ada pelaku yang lain,” tutupnya.

Untuk diketahui, meranti adalah salah satu jenis tanaman khas daerah tropis, kayu serba guna yang banyak digunakan untuk aplikasi dekoratif termasuk furniture, finishing interior, panel, cetakan, skirting, architrave & konstruksi bangunan lainnya.

Pohon meranti dapat tumbuh di dataran rendah maupun di hutan hujan seperti Sumatra, Kalimantan, Maluku, dan Sulawesi. Namun, Kalimantan merupakan penghasil kayu meranti dengan kualitas terbaik di Indonesia, sehingga meranti sering disebut sebagai kayu Kalimantan. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejam, Enam Anak Laki-laki Usia Bawah Umur Menjadi Korban Pelecehan Seksual

7 Maret 2023 - 16:58 WIB

Kakek 72 Tahun di Samarinda Hamili Cucunya Sendiri

28 Februari 2023 - 18:40 WIB

Dua Spesialis Pencurian Berhasil di Ringkus Polsek Loa Kulu, Satu Orang Masih DPO

28 Februari 2023 - 12:18 WIB

Begini Kronologi Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Kembang Janggut

27 Februari 2023 - 19:08 WIB

Hafizh di Samarinda ini Mengakui Perbuatannya, AF : hanya sebagai pelajaran untuk dia

24 Februari 2023 - 18:26 WIB

Seorang Hafizh Hajar Juniornya Hingga Meregang Nyawa dalam Ponpes di Samarinda

24 Februari 2023 - 18:21 WIB

Trending di Hukum - Kriminal