okeborneo.com, SAMARINDA – Gelar Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) sejak 2 Desember sampai 18 Desember 2021, Tim Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),di Mako Polresta Samarinda, Senin (20/12/2021)
Terungkapnya komplotan tersebut berawal saat Tim Macan Borneo mendapatkan laporan jika Polres Bontang berhasil meringkus seorang pelaku berinisial MS terkait kasus curanmor di wilayah hukum Polresta Samarinda.
Kemudian setelah dikembangkan Tim Macan Borneo, pelaku lainnya yakni FA berhasil diringkus.
Kanit Jatanras Ipda Muhammad Syahrir Husain mengatakan dari pengakuan kedua pelaku, ia melakukan aksinya di Kota Tepian dan kemudian diperjualbelikan di kawasan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
“Tim gabungan dari Jatanras Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Kota dan Sungai Pinang saat mendapatkan informasi langsung menuju ke Muara Badak dan berhasil mengamankan 24 unit kendaraan roda dua, dua diantaranya tinggal kerangka dan satu hanya mesinnya,” jelasnya.
Setelah barang bukti berhasil diamankan lalu kembali dikembangkan terungkap tersangka Samsul Ramlan alias Belu dan Andi Agus Mappa alias Karaeng yang sebelumnya telah menjadi target operasi (TO).
“Tim Macan Borneo bersama tim gabungan berhasil membekuk Belu di salah satu guest house dan saat diamankan Belu hendak melarikan diri sehingga petugas pun memberikan tembakan terukur di betis sebelah kanan,” jelasnya.
“Di lokasi berbeda,Karaeng berhasil ditangkap, tak jauh dari SPBU Jalan PM Noor Kelurahan Sungai Pinang Samarinda Utara,” sambungnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, dari hasil kejahatan ini Tim Macan Borneo berhasilnya mengamankan empat pelaku yang terlibat, tetapi satu tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bontang.
“Dari ungkapan kami ini ada 25 kendaraan sepeda motor yang kami amankan, 24 unit itu kami amankan di Muara Badak dijual kesana dan satu kami amankan di Samarinda,” bebernya.
Selama melakukan aksinya itu, mereka menggunakan kunci T dan dilakukan pada malam hari dan dari hasil pemeriksaan Belu merupakan residivis pada 2018 silam dengan kasus yang sama.
“Mereka jualnya kadang langsung dibawa ke Muara Badak, ada juga melalui media sosial (medsos) Facebook. Mereka ini satu kelompok, tetapi saat beraksi memang sendiri-sendiri, tetapi ada juga yang berdua,” tutup Syahrir.
Motor hasil curian dijual ke kawasan perkebunan sawit di Muara Badak, dengan harga bervariasi mulai Rp 3 juta hingga Rp 7 juta. (bdp/ob1/ef)