okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Proses kasus tindak asusila yang dilakukan salah satu oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini dihentikan sementara. Sebab terlapor terinfeksi virus Covid-19 dan sekarang sedang melakukan karantina mandiri di luar daerah sampai saat ini.
Terkait laporan kasus yang dijalani, pihak Polres Kukar sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi yang dan semua barang bukti sudah lengkap, tinggal tahap penyelidikan serta sambil menunggu pihak terlapor pulih dari Covid-19.
“Karena posisi terlapor juga masih isolasi mandiri posisinya berada di luar kalimantan karena lagi kena musibah juga dari keluarga terlapor, ” ucap Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso. Rabu (23/2/2202).
Terlapor sampai saat ini terus dipantau, tinggal pihak kepolisian lakukan pemanggilan lagi kepada saudara terlapor untuk diperiksa lebih lanjut.
“Untuk agenda kita akan tunggu masa isolasinya selesai, terkait isolasinya kami belum pastikan berapa hari totalnya karena nanti pasti ada surat dari dokter untuk total hari karantina, Kita pastikan nanti ketika terlapor sudah negatif dari covid 19 kita akan lakukan pemeriksaan lanjutan,” tutupnya. (atr/ob1/ef)