okeborneo.com, SAMARINDA – Polsek Sungai Pinang, berhasil meringkus Nurdin Bengga (55) warga Dusun Liang Tupai, Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang mengaku berprofesi sebagai wartawan senior setalah melakukan pemerasan, Kamis (10/2/2022).
Nurdin berhasil mengelabui pasangan lanjut usia (lansia) SN (64) dan EP (64) warga Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang yang berprofesi sebagai pengepul barang bekas (rongsokan) dengan memeras korban dan berdalih dapat menutup berita yang sudah diketahui tersangka.
Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan awal dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Mugirjo jika ada warganya yang mengalami pemerasan oknum yang mengaku sebagai wartawan.
“Kami segera merespon aduan tersebut dan mengecek ke lokasi terkait kebenaran informasi tersebut. Pada hari itu juga tepatnya jam 17.00 WITA, di lokasi tersebut ternyata ada terparkir satu mobil Avanza warna hitam dengan stiker Radar Nusantara,” jelasnya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan, ternyata benar didalam mobil tersebut ada tiga orang dan salah satunya adalah Nurdin Bengga lalu ditemukan uang sebesar Rp 5 juta dalam satu bundel disaku tersangka.
“Dari hasil interogasi, ternyata uang itu diperoleh dari pasangan lansia ini selain itu kami juga menemukan kartu pers dengan identitas,ponsel, dan rompi bertuliskan pers dari Radar Nusantara,” ungkapnya.
Dibeberkan Bambang,pengakuan Nurdin Bengga karena sepasang suami istri itu diduga menguasai hasil kejahatan dan tujuan Nurdin datang untuk memperkarakan barang kejahatan tersebut.
Jadi sepasang suami istri ini tertekan namun ada upaya dari pasangan lansia ini untuk melakukan penawaran. Sebelum penawaran pun, pasangan lansia ini mencoba memberi uang dengan angka Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta namun ditolak Nurdin.
“Jadi, Nurdin mengatakan boleh tidak diberitakan dengan syarat menutup berita dengan angka Rp 15 juta rupiah,” katanya.
Akhirnya ada kesepakatan tawar menawar dari Rp 15 juta ke Rp 10 juta dan dihari penangkapan tersebut hanya ditemukan uang Rp 5 juta namun Nurdin menganggap pasangan lansia masih berhutang Rp 5 juta.
Disinggung menganai keterlibatan rekannya itu,Bambang mengatakan rekannya Nurdin masih dalam pemeriksaan dan masih berstatus saksi.
“Yang jelas waktu diamankan itu ada tiga orang rekanan dari pers juga,dari tiga orang ini semuanya mengaku dari insan pers. Informasinya koran juga.” katanya.
Dikonfirmasi kasus yang dituduhkan Nurdin kepada pasangan lansia ini, Bambang mengatakan jika kasusnya yang dituduhkan kepada pasangan lansia ini sampai sekarang pihaknya belum ada menerima pelaporan resmi terkait hilangnya suatu barang.
Pengakuan pasangan lansia ini alasannya memberikan sejumlah uang karena takut diberitakan secara berita kriminal.
Atas kejadian tersebut Polsek sungai pinang berhasil mengamankan mobil Avanza Hitam dengan Nopol KT 1714 MT dilengkapi striker bertuliskan PERS KABIRO RADAR NUSANTARA KALTIM, 1 unit mobil, 1 tanda pengenal pers serta uang tunai dan telepon genggam.
Atas perbuatannya itu, Nurdin Bengga kini harus meringkus di hotel prodeo dan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan hukuman maksimal 9 tahun kurungan. (bdp/ob1/ef)