Menu

Mode Gelap

Advertorial · 12 Agu 2025 09:38 WITA

Pelabuhan Muara Jawa Berpotensi Diserahkan ke Otorita IKN, DPRD Kukar Bergerak Cepat


Ketua DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani memberikan keterangan kepada awak media usai rapat pembahasan Raperda di Gedung DPRD Kukar. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Ketua DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani memberikan keterangan kepada awak media usai rapat pembahasan Raperda di Gedung DPRD Kukar. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyoroti lambannya pemanfaatan Pelabuhan Muara Jawa yang hingga kini belum beroperasi meski telah menelan anggaran ratusan miliar rupiah. Ia menilai aset daerah tersebut harus segera dioptimalkan agar tidak menjadi beban, apalagi letaknya kini berada di kawasan strategis dekat wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pelabuhan ini dibangun dengan dana besar, tapi sampai sekarang belum memberikan manfaat. Jangan sampai malah dikuasai pihak lain karena kita tidak segera mengambil langkah,” ujar Ahmad Yani usai rapat pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, pelabuhan yang dibangun sejak 2012 dengan nilai investasi sekitar Rp640 miliar seharusnya bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah. Namun, keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola usaha membuat aset itu belum bisa dimanfaatkan secara maksimal.

“Pemerintah kabupaten tidak bisa menjalankan fungsi bisnis. Karena itu, aset ini perlu diserahkan ke PT Tunggang Parangan Perseroda agar bisa dikelola secara profesional dan menghasilkan pendapatan bagi daerah,” tuturnya.

Ahmad Yani menegaskan, DPRD mendesak agar proses penyertaan modal pelabuhan segera dilakukan. Jika tidak, aset tersebut berpotensi dialihkan kepada Otorita IKN karena posisinya secara administratif masuk dalam wilayah otorita.

Selain Pelabuhan Muara Jawa, DPRD Kukar juga tengah membahas langkah penyelamatan aset di PT Grha 165. Yani menjelaskan, modal awal pemerintah daerah sebesar Rp12,5 miliar yang kini nilainya diperkirakan mencapai Rp20 hingga Rp30 miliar akan dialihkan pengelolaannya ke PT Tunggang Parangan Perseroda. Langkah ini diambil karena aturan terbaru melarang pemerintah daerah menambah modal pada badan usaha swasta.

“Tujuannya agar seluruh aset daerah produktif dan bisa berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” kata dia.

Dalam rapat yang sama, DPRD Kukar juga menargetkan penyelesaian Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dalam waktu singkat. Ahmad Yani menyebut pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan dipercepat agar bisa rampung dalam 1–2 minggu.

“Ini termasuk prioritas karena tenggat waktunya sudah sangat mepet. Kami ingin segera disahkan sebelum 15 hari,” katanya menegaskan.

Selain itu, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga menjadi perhatian DPRD. Yani mengatakan kebijakan tersebut penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok, terutama bagi perokok pasif.

“Kita ingin memastikan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman tanpa terganggu asap rokok. Nantinya akan diatur secara detail mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk merokok,” ujarnya.

Tak hanya itu, DPRD Kukar juga tengah mengawal penyusunan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030. Rancangan awal telah disetujui, dan panitia khusus telah dibentuk untuk memastikan arah kebijakan pembangunan sejalan dengan visi dan misi bupati.

“Pembahasan RPJMD harus segera tuntas agar pembangunan lima tahun ke depan memiliki dasar hukum yang jelas dan terarah,” tutur Ahmad Yani menutup pernyataannya. (adv/dprdkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sabu Disembunyikan di Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Ditangkap Polisi

18 April 2026 - 18:10 WITA

sabu muara kaman

P3K Mundur Lebih Dihargai, Bupati Kukar: Daripada Terima Tapi Tak Pernah Datang

18 April 2026 - 16:55 WITA

P3K Kukar

Kratom Jadi Sumber Duit Baru, Kukar Produksi Ratusan Ton, Kaltara Siap Ikut

17 April 2026 - 17:48 WITA

kratom kukar

60 Persen Wilayah Batuah Masuk Kawasan IKN, Warga Diminta Patuhi Penertiban Hutan

17 April 2026 - 16:02 WITA

desa batuah

Sempat Ditutup karena Limbah, SPPG di Kukar Kini Beroperasi Lagi, Sudah Aman?

17 April 2026 - 15:16 WITA

SPPG Kukar

Harus Tinggalkan Rumah hingga Sewa Tempat Baru, P3K Kukar Pilih Resign

16 April 2026 - 18:46 WITA

P3K Kukar
Trending di Pemerintahan