okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah melaksanakan proses verifikasi dan validasi data terhadap lembaga Posyandu yang telah menerapkan konsep 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Riyandi Elvandar, menyampaikan bahwa Posyandu 6 SPM mengintegrasikan enam aspek pelayanan dasar, yakni sosial, perumahan, pekerjaan umum, pendidikan, ketertiban umum, dan kesehatan.
“Hari ini kami melaksanakan proses rapat verifikasi dan validasi data tentang lembaga Posyandu 6 SPM,” ungkap Riyandi, Rabu (25/6/2025). Ia menambahkan bahwa verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh Posyandu di Kukar telah memenuhi ketentuan kelembagaan dan mampu memberikan layanan secara komprehensif.
Lebih lanjut, Riyandi menjelaskan bahwa saat ini terdapat berbagai jenis posyandu yang berkembang di masyarakat, mulai dari posyandu umum, posyandu balita, posyandu lansia, hingga posyandu remaja. Namun, semuanya diarahkan untuk mengadopsi prinsip-prinsip 6 SPM agar pelayanan menjadi lebih terukur dan menyeluruh.
“Posyandu atau Pos Pelayanan Terpadu merupakan layanan kesehatan berbasis masyarakat yang berperan penting dalam pemantauan kesehatan ibu dan anak. Keberadaan Posyandu masih identik dengan anak, ibu, alat timbangan bayi, dan makanan tambahan bergizi. Namun kini, Posyandu telah bertransformasi mengikuti standar layanan yang lebih luas melalui konsep 6 SPM,” terangnya.
Riyandi berharap, melalui penyesuaian terhadap standar pelayanan ini, seluruh Posyandu di Kukar bisa menjadi pilar utama dalam mendukung derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Harapannya, semua Posyandu bisa menjadi pusat layanan masyarakat yang efektif dan berkelanjutan, dengan dukungan penuh dari pemerintah desa dan lintas sektor,” tutupnya.(adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)








