Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 6 Mei 2022 15:08 WIB

Pemprov Siap Kelola Pelabuhan Feri Kariangau


 Pemprov Siap Kelola Pelabuhan Feri Kariangau Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Selama ini, Pelabuhan Feri Penyeberangan Kariangau di Balikpapan, dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Padahal, sesuai dengan UU Pemerintah Daerah, pengelolaan feri penyeberangan ini bisa dilakukan oleh Pemprov Kaltim.

“Di daerah lain, nyatanya feri penyeberangan dikelola oleh pemerintah daerah. Sementara di Kaltim, sudah bertahun-tahun ditangani pemerintah pusat. Karena itu, kami akan mengajukan untuk diserahkan ke daerah,” sebut Kepala Dinas Perhubungan Kaltim AFF Sembiring kepada media ini, (6/5).

Dikatakan, pihaknya sedang menyusun rencana untuk optimalisasi peran Dinas Perhubungan Kaltim dalam pengelolaan penyeberangan antar kota dalam provinsi tersebut sesuai UU pemerintah daerah.

“Dalam beberapa bulan ini kami sedang berupaya melakukan optimalisasi itu,” sebutnya.

Diakui, ada potensi pendapatan asli daerah yang bisa dihasilkan di pelabuhan tersebut. Selama pandemi saja, Pelabuhan Kariangau bisa menghasilkan Rp 5 miliar per tahun. “Sebelum pandemi potensinya Rp 10 miliar per tahun,” sebutnya.

Ia juga mengakui, Jembatan Pulau Balang juga siap digunakan, untuk penyeberangan Balikpapan ke Penajam. Namun, ia tetap mengakui ada peluang memperoleh pendapatan asli daerah dari sektor feri penyeberangan ini.
“Kami masih menyusun regulasi ini, agar kehadiran Dinas Perhubungan Kaltim bisa melakukan kegiatan di Pelabuhan Kariangau, sesuai undang-undang,” sebutnya.

Sembiring mengakui, saat ini hampir tidak ada kewenangan yang dimiliki Pemprov Kaltim terkait perhubungan. Bandara Samarinda misalnya, dikelola pemerintah pusat. Bandara Balikpapan oleh Angkasa Pura. Pelabuhan juga dikelola pemerintah pusat.
“Selama ini Dinas Perhubungan Kaltim hanya mengurusi kapal Samarinda ke Melak,” beber Sembiring.

Itu sebabnya, ia berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan bisa menyerahkan kewenangan pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Kariangau sesuai ketentuan UU pemerintahan daerah. (ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 353 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Melalui Program M4CR, BRGM Bakal Rehabilitasi Mangrove di Kukar

5 September 2024 - 18:21 WIB

DKP3A Kaltim Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Layanan Disdukcapil

10 Agustus 2024 - 10:19 WIB

Tingkatkan Pendataan, Disdukcapil Kukar Inisiasi Program Jemput Bola

5 Juli 2024 - 11:12 WIB

PDIP Kukar Pastikan Edi Damansyah Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Bupati Kukar di Pilkada 2024

3 Juli 2024 - 16:48 WIB

Foto : Presscon Bappilu PDIP Kukar (angga/okeborneo.com)

Kunjungi Kukar, Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul Bahas Ketahanan Pangan dan Netralitas Pilkada

28 Juni 2024 - 17:25 WIB

Teks foto : Kedatangan Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul di Makodim 0906/KKR (angga/okeborneo.com)

DPC PDIP Kukar Sebut Peluang Edi Damansyah Menjadi Bupati Kukar Masih Terbuka

19 Mei 2024 - 09:53 WIB

TEKS FOTO : Rilis pers DPC PDIP Kukar
Trending di Pemerintahan