Menu

Mode Gelap
Hadirnya Rumah Produksi Bersama Dinilai Bisa Mengangkat Harga Komoditas Jahe di Wilayah Jonggon Pemkab Kukar Pastikan Insentif RT Naik Tahun Ini DiskopUKM Kukar Gelar Sejumlah Pelatihan Bagi UMKM, Sasar di Kecamatan Majukan UMKM, IRMA Masjid Agung Sultan Sulaiman Dapat Apresiasi dari Bupati Kukar Dapat Bantuan Mesin Produksi Jahe, Pemkab Kukar Siap Fasilitasi Listrik, Air Hingga Lahan untuk Petani

Hukum - Kriminal · 2 Apr 2022 15:40 WIB

Penyalahgunaan Solar Subsidi, 2 Warga Tenggarong Ditangkap


 Penyalahgunaan Solar Subsidi, 2 Warga Tenggarong Ditangkap Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Tim Satreskrim Polres Kukar menangkap dua orang warga Tenggarong berinisial SB (48) dan MF (28) terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Tim menyelidiki sejak para tersangka melakukan pengisian di SPBU hingga ke gudang penyimpanan yang berlokasi di Jalan Naga, Kelurahan Timbau Tenggarong. Di lokasi polisi melihat secara langsung tersangka sedang melakukan pemindahan solar subsidi dari truk ke drum penyimpanan menggunakan pompa portabel.

“Ada satu truk modifikasi, dua pompa alkon, selang, corong dan BBM jenis solar subsidi kurang lebih sebanyak 300 liter yang berhasil tim amankan dari gudang,” jelas Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat. Sabtu (2/4/2022).

Gandha menyebutkan, tersangka sudah melakukan kegiatan ini sejak dua tahun terakhir dengan modus ekonomi, untuk memperoleh keuntungan banyak. Tersangka melakukan pembelian di salah satu SPBU di wilayah Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Dengan harga Rp 5.150, yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp 8 Ribu.

“Setelah mereka mengumpulkan BBM jenis solar kemudian diduga mereka langsung menjual ke perkebunan dari hasil pengakuan tersangka,” sebutnya.

Para tersangka diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Junto Pasal 480 KUHP.

“Dimana ancaman penjaranya maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar,” sebutnya.

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak menyalahgunakan BBM solar subsidi. Karena banyak sekali yang menggantungkan hidup dari kegiatan yang seharusnya menggunakan solar bersubsidi. “Karena praktek-praktek seperti penyalahgunaan inilah yang menjadikan solar itu langka,” tandasnya. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejam, Enam Anak Laki-laki Usia Bawah Umur Menjadi Korban Pelecehan Seksual

7 Maret 2023 - 16:58 WIB

Kakek 72 Tahun di Samarinda Hamili Cucunya Sendiri

28 Februari 2023 - 18:40 WIB

Dua Spesialis Pencurian Berhasil di Ringkus Polsek Loa Kulu, Satu Orang Masih DPO

28 Februari 2023 - 12:18 WIB

Begini Kronologi Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Kembang Janggut

27 Februari 2023 - 19:08 WIB

Hafizh di Samarinda ini Mengakui Perbuatannya, AF : hanya sebagai pelajaran untuk dia

24 Februari 2023 - 18:26 WIB

Seorang Hafizh Hajar Juniornya Hingga Meregang Nyawa dalam Ponpes di Samarinda

24 Februari 2023 - 18:21 WIB

Trending di Hukum - Kriminal