Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 2 Apr 2022 15:40 WIB

Penyalahgunaan Solar Subsidi, 2 Warga Tenggarong Ditangkap


 Penyalahgunaan Solar Subsidi, 2 Warga Tenggarong Ditangkap Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Tim Satreskrim Polres Kukar menangkap dua orang warga Tenggarong berinisial SB (48) dan MF (28) terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Tim menyelidiki sejak para tersangka melakukan pengisian di SPBU hingga ke gudang penyimpanan yang berlokasi di Jalan Naga, Kelurahan Timbau Tenggarong. Di lokasi polisi melihat secara langsung tersangka sedang melakukan pemindahan solar subsidi dari truk ke drum penyimpanan menggunakan pompa portabel.

“Ada satu truk modifikasi, dua pompa alkon, selang, corong dan BBM jenis solar subsidi kurang lebih sebanyak 300 liter yang berhasil tim amankan dari gudang,” jelas Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat. Sabtu (2/4/2022).

Gandha menyebutkan, tersangka sudah melakukan kegiatan ini sejak dua tahun terakhir dengan modus ekonomi, untuk memperoleh keuntungan banyak. Tersangka melakukan pembelian di salah satu SPBU di wilayah Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Dengan harga Rp 5.150, yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp 8 Ribu.

“Setelah mereka mengumpulkan BBM jenis solar kemudian diduga mereka langsung menjual ke perkebunan dari hasil pengakuan tersangka,” sebutnya.

Para tersangka diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Junto Pasal 480 KUHP.

“Dimana ancaman penjaranya maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar,” sebutnya.

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak menyalahgunakan BBM solar subsidi. Karena banyak sekali yang menggantungkan hidup dari kegiatan yang seharusnya menggunakan solar bersubsidi. “Karena praktek-praktek seperti penyalahgunaan inilah yang menjadikan solar itu langka,” tandasnya. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Ditipu Seorang Legislator, Irma Minta Polisi Segera Menindaklanjuti Laporannya

27 September 2024 - 15:02 WIB

“Bertamu” ke Kediaman Mantan Gubernur Kaltim, KPK Bawa Tiga Koper Keluar

24 September 2024 - 08:20 WIB

Pria 37 Tahun di Loa Kulu Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun

16 Agustus 2024 - 17:37 WIB

Pria 37 Tahun di Loa Kulu Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun

16 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Semarak HUT RI ke-79, Lapas Tenggarong Gelar Pekan Lomba

6 Agustus 2024 - 10:22 WIB

Teks foto : Apel pagi Lapas Tenggarong sebelum melaksanakan pekan lomba

Polres Kukar Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda

5 Agustus 2024 - 20:00 WIB

Foto : Suasana pers rilis yang dilakukan oleh Polres Kukar (Angga/okeborneo.com)
Trending di Hukum - Kriminal