Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 15 Des 2021 20:41 WIB

Penyelundup Sabu Dalam Nasi Kuning Adalah Residivis dan WBP Dalam Kasus Yang Sama


 Penyelundup Sabu Dalam Nasi Kuning Adalah Residivis dan WBP Dalam Kasus Yang Sama Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Terungkapnya aksi penyeludupan poketan diduga sabu-sabu seberat 3 gram bruto dalam bungkusan nasi kuning yang berhasil dicegah petugas P2U Lapas Kelas IIA Samarinda resmi ditangani Satreskoba Polresta Samarinda.

Hasil penyelidikan kepolisian dalam kasus tersebut dua pria ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferry yang berperan sebagai pengantar barang haram tersebut dan Boby Maulana yang berstatus warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lapas Klas IIA Samarinda sebagai pemesan barang.

Kanit Sidik, Iptu Purwanto mengatakan jika alat bukti yang dikumpulkan mengarah kepada Ferry dan Boby Maulana yang mana pengakuan awal Ferry saat diamankan petugas berbeda dari hasil penyidikan

“Ya kan awalnya dia (Ferry) ngakunya enggak tahu kalau di dalam itu (bungkusan nasi kuning) ada sabunya. Hal itu berbeda saat kami dapati bukti di ponselnya,” ucapnya.

Dari dalam ponsel, penyidik menemukan ada komunikasi yang dilakukan Ferry kepada Boby yang berada dalam lapas, Boby meminta Ferry membelikannya poketan sabu di kawasan Lambung Mangkurat dan kemudian mengantarkan barang tersebut dalam Lapas.

“Jadi dari jam 11 malam, dia (Ferry) ini chat-chatan terus dengan yang di dalam (Boby) sampai jam 4 subuh. Setelah beli (sabu) baru dia (Ferry) ini beli nasi kuning. Dan sabunya dia yang masukan ke dalam situ,” bebernya.

Setelah itu, Ferry menyiapkan bungkusan nasi kuning berisi sabu bersama rekannya AN dan kemudian langsung menuju halaman parkir Lapas Klas IIA Samarinda saat pagi harinya.

“Jadi dari kasus ini, kami periksa enam orang saksi. Dua petugas lapas. Tiga pria yang kami amankan kemarin, (Ferry, HN dan AN) dan WBP (Boby Maulana) ini. Dan dua ini (Boby dan Ferry) yang sudah kami tetapkan tersangka. Sisanya sebagai saksi karena tidak ada keterlibatan sama sekali,” ungkapnya.

Diketahui,Boby ini merupakan terpidana kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan vonis 11 tahun penjara dan kali pertama melakukan upaya penyelundupan sabu di dalam Lapas Klas IIA Samarinda.

Sedangkan Ferry ternyata merupakan seorang mantan WBP Lapas Bontang dengan kasus serupa. Keduanya saling kenal di dalam Lapas Bontang, dan pada 2021, Ferry mendapatkan kebebasannya sedangkan Boby dipindahkan ke Lapas Klas IIA Samarinda

“Ya mereka (Ferry dan Boby) mengakui saling kenal. Dan ngakunya ini baru pertama. Sekarang si WBP (Boby) masih didalam sel pengasingan lapas kami lakukan pemeriksaan di sana, dan yang satunya (Ferry) sudah kami amankan di sini (Rutan Polresta Samarinda). Sekarang kasusnya masih kami dalami terus,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Nyaris Lakukan Penyimpangan Seksual, Pemuda Asal Tenggarong Diamankan Polres Kukar

4 September 2023 - 15:47 WIB

Kelurahan Panji Terpilih Jadi Kampung Bebas Narkoba, Abdul Rasid : Harus Ada Peran Masyarakat Dalam Perangi Narkoba

31 Agustus 2023 - 17:19 WIB

Warga Batuah Dihebohkan Atas Penemuan Jasad Pria Tak Dikenal Dalam Keadaan Setengah Badan Terpendam Lumpur

19 Agustus 2023 - 13:34 WIB

Jalankan Instruksi Kapolri, Satlantas Kukar Terapkan Lintasan Baru Bagi Pengujian SIM C

8 Agustus 2023 - 16:08 WIB

Dorong Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, DKP3A Kaltim- DP3A Kukar Berikan Advokasi

3 Agustus 2023 - 13:02 WIB

Peringati HUT ke-77 Bhayangkara, Polres Kukar Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Bersama-sama

1 Juli 2023 - 14:00 WIB

Trending di Hukum - Kriminal