okeborneo.com, KUKAR – Polsek Tabang meringkus tersangka berinisial M(50) warga Desa Gunung Sari RT 02 Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (24/07/2021) pukul 19.00 WITA.
Kejadian berawal ketika polisi mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa dirumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Tabang IPTU Joko Sulaksono langsung mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan.
“Ditemukan sepuluh poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,56 gram,” ujar Kapolsek.
Selain itu polisi juga menyita uang senilai Rp. 4,4 juta, 1 lembar plastik permen, 1 buah dompet kecil berwarna merah, 1 unit Hp merk Vivo Y17 warna biru dan 2 lembar plastik ukuran kecil warna hitam yang disembunyikan disebelah kasur.
“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Akibat perbuatannya tersangka beserta barang bukti ke Polsek Tabang untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo dan PASAL 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.
IPTU Joko Sulaksono baru 5 hari menjabat sebagai Kapolsek Tabang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika yang bisa merusak generasi penerus bangsa.(ob1)