Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 14 Apr 2022 16:13 WIB

Polisi Sergap Komplotan Penipu Dengan Modus Batu Mustika


 Polisi Sergap Komplotan Penipu Dengan  Modus Batu Mustika Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA— Komplotan penipu dengan modus pengobatan alternatif menggunakan batu mustika merah delima berhasil disergap.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Noordianto mengatakan terungkap kasus ini berawal saat adanya laporan seorang IRT bernama Hj Wati, yang mengaku telah dihipnotis (gendam) di dalam angkot warna merah trayek B kawasan Jalan Pemuda Kecamatan Sungai Pinang sekitar pukul 14.00 WITA pada 16 Februari lalu.

“Itu adalah perbuatan tipu muslihat para pelaku saja. Jadi korban ini awalnya naik angkot dari Pasar Pagi, kemudian dibawa keliling hingga ke Jalan Pemuda,” terangnya.

Kemudian berdasarkan keterangan korban, kepolisian mendapatkan ciri-ciri komplotan yang telah melakukan aksi kejahatan tersebut.

Dan pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 11.00 WITA keempat pelaku berhasil disergap kawasan Jalan Panglima Batur Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota.

“Saat itu mereka mau mencari sasaran lagi, dan kami sergap bersama barang bukti berupa mobil xenia KT 1573 LA warna hitam, batu mustika merah delima, amplop coklat kumal berisi 6 gelang imitasi, tiga pecahan Rp 1000 dan dua pecahan Rp 500 rupiah, dua buah baut dan pecahan batu,” bebernya.

“Sementara emas yang diambil dari korban (Hj.Wati) telah dijual para pelaku, karena kejadian Februari,” sambungnya.

Untuk modus operandinya pelaku menyewa sebuah angkot yang dikemudikan oleh Rival (21) dan mendapatkan sasarannya (korban) di Pasar Pagi, sementara tiga rekannya mengendarai mobil mereka Daihatsu Xenia KT 1573 LA warna hitam.

“Kemudian satu persatu pelaku ini naik ke angkot dan pura-pura tidak saling mengenal. Setelah itu mereka pun menjalankan peran masing-masing,” ungkapnya.

Andi Arul (44) berperan sebagai ahli pengobatan alternatif yang merupakan residivis kasus yang sama, kemudian M Rusli (39) sebagai mediator yang meyakinkan korbannya yang juga residivis, sedangkan Hasriadi (20) sebagai sopir angkot dan Rival (21) yang mengemudikan mobil xenia.

“Salah satu pelaku atas nama Andi mengatakan batu mustika merah delima ini dapat menyembuhkan berbagai penyakit, dan pelaku lainnya membuat korban yakin dengan bujuk rayunya. Kalau batu ini obat diatas segala obat, juga bisa menambah rezeki,” bebernya.

“Kemudian pelaku lain berkata supaya obatnya lebih manjur harus mensucikan perhiasan, karena katanya penyakit ini ada dua yaitu dari tubuh dan barang bawaan,” sambungnya.

Setelah berhasil, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di dalam angkot tersebut, menggunakan mobil yang dikemudikan Rival (pelaku lainnya).

“Perhiasan emas yang diambil 12 gelang ukuran besar dan kecil serta tiga cincin, dengan kerugian berkisar Rp 80 jutaan,” sebutnya.

Lebih lanjut diungkapkannya komplotan ini sudah lama melakukan aksinya, di berbagai TKP di Samarinda dan diluar Samarinda.

Dia juga beraksi di daerah lain, termasuk Balikpapan dan ini masih kami dalami lagi,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Sebulu Bongkar Peredaran Sabu di Penginapan Desa Sumber Sari

10 Januari 2025 - 16:17 WIB

KPK Geledah Wilayah Kukar, Diduga Terkait Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

22 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Rumah Mewah Mantan Pejabat Kutai Kartanegara Digeledah KPK

22 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Pelaku Pembakaran Rumah di Tenggarong Ditangkap, Alasan Tidak Suka Rumah Kosong dan Gelap

12 Oktober 2024 - 09:01 WIB

Teks foto : Rilis Polres Kukar terkait kasus percobaan pembakaran di wilayah Kecamatan Tenggarong

Residivis Rahmin “kambing” ,Nekat Tebas Polisi Pakai Mandau Saat Ditangkap

11 Oktober 2024 - 14:21 WIB

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Spesialis Penipuan Kambing antar Kota

11 Oktober 2024 - 14:05 WIB

Trending di Hukum - Kriminal