okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA- Seorang pria berinisial MJ (37), yang telah menikah, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 14 tahun di Kecamatan Loa Kulu. Kasus ini dilaporkan langsung oleh orang tua korban pada Senin, 12 Agustus 2024.
Kejadian bermula ketika orang tua korban secara tidak sengaja menemukan percakapan tidak senonoh di ponsel anaknya, yang melibatkan MJ. Dalam chat tersebut, MJ berulang kali menyatakan perasaannya yang tidak pantas kepada korban.
Orang tua yang merasa curiga, segera menanyakan hal tersebut kepada anaknya. Korban akhirnya mengakui bahwa MJ sempat mencoba mencium dirinya, namun korban dengan tegas menolak. Meskipun demikian, hasil visum menunjukkan bahwa korban masih dalam kondisi virgin, sehingga kasus ini dikategorikan sebagai dugaan pencabulan.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban yang bekerja di rumah tersangka langsung melaporkannya ke Polsek Loa Kulu. Tersangka MJ kemudian dijemput oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
“Awalnya, proses hukum sempat tertunda karena ada upaya mediasi dari pihak keluarga tersangka. Namun, orang tua korban bersikukuh untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum, ” kata Kapolsek Loa Kulu AKP Rachmat Andika Prasetyo.
Saat ini, MJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta sebuah video berdurasi satu menit yang diambil dari ponsel adik korban. Video tersebut memperlihatkan MJ yang mendekatkan wajahnya ke korban untuk mencium, meskipun wajah korban tidak terlihat jelas.
“Video ini menjadi bukti penting yang membantu proses penyelidikan lebih lanjut,”kata Andika.
Korban saat ini dalam kondisi shock dan trauma akibat peristiwa tersebut. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa korban sangat terguncang, terutama karena sikap pelaku yang semakin agresif meskipun telah dimaki-maki oleh korban melalui pesan singkat.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian berjanji akan menegakkan keadilan seadil-adilnya, sambil memastikan korban mendapatkan dukungan psikologis yang diperlukan untuk proses pemulihannya.(atr/ob1/ef)