Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 22 Nov 2021 19:16 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Hotel MJ, RD Habisi Nyawa Korban dengan Pecahan Kaca


 Rekonstruksi Pembunuhan di Hotel MJ, RD Habisi Nyawa Korban dengan Pecahan Kaca Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Polsek Samarinda Kota bersama INAFIS Polresta Samarinda menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan RA (21) wanita asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dibunuh di Hotel MJ Samarinda kamar nomor 508 di halaman Mapolsek Samarinda Kota, Senin (22/11/2021).

Tersangka RD (23) memperagakan sebanyak 53 adegan dalam rekonstruksi tersebut, turut serta ER (20) yang merupakan saksi sekaligus tersangka mucikari.

Saat rekonstruksi dilakukan terlihat dari awal pelaku berangkat menuju hotel dengan menggunakan perahu tambangan hingga adegan pelaku membunuh korban di dalam kamar.

RD bertemu korban dengan memberikan uang down payment (DP) sebagai tanda jadi untuk melakukan ‘hubungan’ setelah uang diterima pelaku menanyakan apakah korban bisa menggunakan sabu bersama.

Singkat cerita, korban memasukan ponsel dan barang lainnya ke dalam tas kemudian ingin keluar kamar, lalu RD bertanya kepada korban tujuan korban keluar kamar.

“Mau kemana? Kenapa barang-barangnya dibawa semua,” ucap tersangka kepada korban saat rekonstruksi.

Karena merasa ingin ditipu, RD akhirnya menahan korban yang kemudian langsung memaksa untuk memeluk dan mencium, kemudian korban melakukan penolakan setelah itu pelaku mengambil bantal untuk menutup wajah korban.

Kemudian melakukan perlawanan dengan menendang tubuh korban hingga membuat RD terjatuh dan sempat ingin menghubungi rekannya untuk meminta pertolongan.
Namun sialnya Rudi mendapati pecahan kaca dibawah meja yang kemudian mengancam korban dengan pecahan kaca yang diselipkan antara jari tangan, ternyata korban masih mencoba melawan dan berakhir penusukan bertubi-tubi tepat di tubuh korban, setelah itu korban berusaha berdiri namun jatuh tersungkur bersimbah darah.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, mengatakan ada 53 adegan dalam rekonstruksi, yang hadir langsung satu saksi yaitu mucikari korban.

“Berdasarkan identifikasi ada 27 tikaman dan motifnya untuk sementara dari hasil rekonstruksi adalah karena adanya perselisihan antara korban dan pelaku. Dimana setelah pelaku menyerahkan uang, korban akan keluar kamar. Saat itu pelaku hendak meminta uang kembali, tapi korban tidak mau menyerahkan. Akhirnya terjadilah pembunuhan ini,” ucapnya.

“Menurut tersangka, korban telah menipu dia karena dirinya sudah menyerahkan uang, sementara korban menolak melakukan hubungan intim,” sambungnya.

Disinggung mengenai dugaan adanya sabu, Gulo sapaan akrabnya menyebutkan itu masih dugaan dan belum bisa mengatakan itu fakta.

“Kami duga juga memang pelaku sempat menawarkan korban untuk mengkonsumsi narkoba (sabu-sabu) bersama. Memang waktu itu dijawab korban (kalau ada boleh, tapi nanti). Tapi setelah itu respon dari korban adalah memasukkan hape kedalam tas dan mau keluar kamar. Kita duga korban takut untuk memakai narkoba. Ini masih bersifat dugaan,” jelasnya

“Tapi kalau dari petunjuk kami ada yang mengarah kesana. Karena tersangka ini dari awal sudah niat menyabu, karena dari rekaman cctv dia terlihat membawa barang di dalam bungkusan koran di saku celana belakang. Saat kita tanyakan itu adalah sedotan dan kaca. Jadi dia sudah ada niatan untuk menggunakan narkoba,” tandasnya.

Ada jeda beberapa hari sebelum tsk kabur ke Kubar dengan dalih mencari pekerjaan kepada keluarganya.

Akibat dari perbuatannya kini, RU diancam pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Darto menyatakan 53 adegan memperlihatkan indikasi kuat tersangka membunuh korban.

“Seperti dilihat, khusus dalam tindakan pembunuhannya saya minta tidak dipandu oleh penyidik. Dari reka adegan tadi, saya yakin ada. Namun berkas belum kami terima. Jadi kami pelajari berkasnya dulu, kemungkinan pasal pembunuhannya ada, kalau berencananya belum saya lihat,” katanya

Sedangkan kuasa hukum Rudi dari S.M.S Law Firm, Nursandy Z menyebutkan untuk sementara kami masih mempelajari berkas perkara yang nantinya akan digunakan untuk membela tersangka di pengadilan.

“Jadi kami akan melakukan pembelaan secara maksimal, karena seperti yg kita lihat di cctv, di mana wajah tersangka tidak terlihat secara jelas sedangkan untuk Sabu-sabu, sampai saat ini belum ada. Kami baru mendengar hari ini kalau ada dugaan tersangka dan korban memakai sabu-sabu bersama,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pria 37 Tahun di Loa Kulu Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun

16 Agustus 2024 - 17:37 WIB

Pria 37 Tahun di Loa Kulu Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun

16 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Semarak HUT RI ke-79, Lapas Tenggarong Gelar Pekan Lomba

6 Agustus 2024 - 10:22 WIB

Teks foto : Apel pagi Lapas Tenggarong sebelum melaksanakan pekan lomba

Polres Kukar Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda

5 Agustus 2024 - 20:00 WIB

Foto : Suasana pers rilis yang dilakukan oleh Polres Kukar (Angga/okeborneo.com)

Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Semak Blukar Jalan Poros Tenggarong – Samarinda

3 Agustus 2024 - 21:50 WIB

dok. istimewa

Bejat! Seorang Ayah Kandung Asal Muara Kaman Perkosa Anak Kandung Sendiri

27 Mei 2024 - 19:30 WIB

Teks foto : Rilis Polres Kukar (angga/okeborneo.com)
Trending di Hukum - Kriminal