okeborneo.com, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda memaparkan hasil pencapaian kinerja sepanjang tahun 2021.
Terhitung sejak Januari hingga Desember 2021 BNN Kota Tepian telah mengungkapkan 10 kasus Laporan Kasus Narkotika (LKN), 9 kasus Tim Assesment Terpatu (TAT), dengan total tersangka 12 orang.
Kepala BNNK Samarinda, Kompol Muhammad Daud menjelaskan, berdasarkan data yang dan hasil ungkapan BNNK tahun ini telah mengungkapkan kasus narkotika jenis sabu dan narkotika tembakau sintetis.
“Di tahun 2020, untuk penangkapan kasus sabu ada 55,86 gram, dan di tahun ini pengungkapkan kasus sabu sedikit meningkat. Akan tetapi pengungkapan kasus ganja sama sekali tidak ada, walaupun di tahun 2020 pengungkapan kasus ganja ada sebanyak 1.416 gram, dan yang terbaru ditahun ini adalah pengungkapkan kasus tembakau sintetis,” ucapnya.
Selain itu untuk demand reduction dan supply reduction, Daud kembali menjelaskan langkah tersebut guna menekan angka penyalahgunaan narkotika dengan melakukan upaya rehabilitasi para pecandu narkoba.
Selama 2021 BNN Kota Samarinda telah melakukan rehabilitasi kepada 143 orang pecandu narkotika, dengan rincian 100 klien dirawat jalan di Klinik Pratama BNNK Samarinda, dan 43 klien di rujuk rawat inap di Balai Rehabilitasi Tanah Merah.
“Jadi jika dibandingkan tahun 2020, upaya rehabilitasi mengalami penurunan lantaran keterbatasan sarana rehab rawat inap dan pandemi Covid-19. Di tahun 2020 kami mampu merehabilitasi 154 orang pencandu narkotika, dengan rincian 105 klien rawat jalan, dan 49 klien rawat inap,” ungkapnya.
Lebih jauh diungkapkannya, BNNK Samarinda juga telah melakukan antisipasi serta pencegahan dini.
“Kami selalu sosialisasikan untuk memperkuat fungsi pengawasan dengan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan RT setempat,” katanya.
Dijelaskannya pula, dibutuhkan fungsi koordinasi dan kerjasama seluruh lapisan guna pengungkapan kasus sabu yang sering terjadi di sebuah rumah kontrakan.
“Jika para pemilik rumah sewaan terbukti bekerja sama dengan para pelaku narkotika, mereka bisa diancam dengan pidana. Serta jika terindikasi adanya kerjasama antara pemilik rumah kontrakan dengan sindikat penjualan narkotika bisa di pidana sesuai pasal 131 UU 35 tahun 2009,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)