Menu

Mode Gelap

Advertorial · 4 Nov 2025 19:45 WITA

Sertifikasi Sawit Jadi Kunci Daya Saing Produk Kukar di Pasar Global


Seorang petani sawit mengangkut hasil panen di perkebunan. (Istimewa) Perbesar

Seorang petani sawit mengangkut hasil panen di perkebunan. (Istimewa)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar), Taupiq, menilai hubungan antara perusahaan sawit dan petani di daerahnya berjalan harmonis dan saling menguntungkan.

Menurutnya, sinergi yang terbangun melalui koperasi menjadi contoh nyata bagaimana sektor perkebunan di Kukar mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang berkeadilan sekaligus berkelanjutan.

“Perusahaan sawit menampung hasil panen petani lokal melalui koperasi. Hubungan ini terjalin cukup baik dan saling mendukung,” ujar Taupiq.

Ia menjelaskan, kolaborasi tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani, tetapi juga membuka peluang bagi penerapan standar mutu yang lebih tinggi.

Dalam konteks pengelolaan lingkungan, DLHK Kukar menekankan pentingnya sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) bagi perusahaan maupun koperasi sawit. Sertifikasi ini, kata Taupiq, menjadi bentuk penilaian kesesuaian terhadap standar industri yang diakui secara nasional.

“Sertifikasi LSPro adalah jaminan bahwa produk sawit memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kami mendorong bukan hanya perusahaan, tapi juga koperasi dan petani agar memenuhi syarat tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut sertifikasi ini juga menjadi syarat utama bagi produk sawit Kukar agar bisa menembus pasar ekspor. Negara-negara tujuan, kata dia, menuntut jaminan kualitas dan keberlanjutan dalam proses produksi sawit.

“Pasar luar negeri kini lebih selektif. Mereka hanya mau membeli sawit dari perusahaan atau koperasi yang memiliki sertifikasi resmi,” tambahnya.

Taupiq menegaskan, sertifikasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan mutu produk, tetapi juga mencakup aspek pengelolaan limbah industri. Hal itu menjadi salah satu indikator penting dalam penerapan prinsip industri hijau yang kini sedang digalakkan pemerintah daerah.

“Aspek lingkungan adalah bagian dari industri hijau. Jadi sertifikasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab terhadap keberlanjutan ekosistem,” pungkasnya. (adv/dlhkkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kesultanan Kutai Gelar Sholat Istisqo dan Haul Jama’ Jelang Erau Adat 2026

16 September 2026 - 18:51 WITA

Kabut Asap Kembali Selimuti Tenggarong, Jarak Pandang Mulai Terbatas

16 September 2026 - 15:54 WITA

Erau 2026 Masuk KEN, Persiapan Sakral Hampir 90 Persen

15 September 2026 - 20:32 WITA

Empat Tahun di Teror Penguntit, Penyiar Radio di Samarinda Lapor Polisi

15 September 2026 - 11:35 WITA

58 Tenant Terisi, Puja Sera Taman Kota ArbizzSpace Siap Dibuka

14 September 2026 - 19:49 WITA

Hetifah Dorong Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan yang Lebih Tepat Sasaran

14 September 2026 - 16:09 WITA

Trending di Pos-pos Terbaru