okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara kembali menghadirkan pembaruan layanan publik dengan menyempurnakan Standar Pelayanan (SP) untuk tahun 2025. Pembaruan ini diharapkan menjadikan proses pengurusan dokumen kependudukan lebih mudah, cepat, serta tetap gratis bagi seluruh masyarakat.
Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi misi ketiga Pemerintah Kabupaten Kukar dalam Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik, yakni menghadirkan pelayanan publik yang cerdas dan dapat diakses oleh semua warga.
Kepala Disdukcapil Kukar, Iriyanto, menjelaskan bahwa penyempurnaan SP tahun ini tidak hanya berfokus pada peningkatan teknis pelayanan, tetapi juga pada penyampaian informasi yang lebih menarik dan mudah dipahami. Salah satu inovasi yang tengah digarap adalah penyajian SP dalam format animasi.
“Banyak masyarakat yang tidak membaca informasi pelayanan karena tampilannya kurang menarik. Dengan animasi, kami ingin masyarakat lebih tertarik memahami prosedur dan hak-hak mereka,” ujar Iriyanto seusai forum konsultasi publik di Gedung E Kompleks Perkantoran Bupati Kukar, Kamis (13/11/2025).
SP Jadi Kontrak Pelayanan, Masyarakat Berhak Komplain Bila Tidak Sesuai
Iriyanto menegaskan bahwa Standar Pelayanan bukan sekadar dokumen formal, tetapi menjadi kontrak antara pemerintah dengan masyarakat. Melalui SP, warga bisa mengetahui alur layanan, waktu penyelesaian, persyaratan, hingga saluran komplain.
“Kalau ada yang merasa pelayanan tidak sesuai standar, masyarakat boleh mengajukan pengaduan kapan saja. Namun sekarang trennya lebih banyak warga datang untuk konsultasi, bukan lagi komplain,” katanya.
Proses Dokumen Kini Lebih Mudah: Akta Lahir Dewasa hingga Akta Kematian Lama
Selain pembaruan SP, Disdukcapil Kukar juga memperluas inovasi layanan yang mempermudah pengurusan dokumen, terutama bagi warga yang sebelumnya kesulitan memenuhi syarat administratif.
Untuk pembuatan akta kelahiran bagi warga dewasa atau lansia yang tidak memiliki surat keterangan lahir, prosesnya kini tidak perlu lagi melalui pengadilan. Kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, sehingga masyarakat hanya perlu membawa surat pernyataan saksi dari keluarga atau pemerintah desa.
“Kalau dulu harus ke pengadilan dengan proses panjang dan biaya tambahan. Sekarang cukup lewat Dukcapil saja, lebih mudah dan tidak dipungut biaya,” jelas Iriyanto.
Kemudahan serupa juga berlaku untuk pengurusan akta kematian lama. Warga yang baru mengurus dokumen kematian anggota keluarga setelah bertahun-tahun tidak lagi harus menjalani proses peradilan. Seluruh pengurusan dapat diselesaikan langsung di Dukcapil selama data administrasi lengkap.
Layanan Semakin Transparan dan Dapat Dipertanggungjawabkan
Disdukcapil Kukar menegaskan bahwa seluruh langkah penyederhanaan ini dirancang untuk menghadirkan pelayanan yang transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap warga bisa mengakses layanan kependudukan tanpa hambatan. Dokumen harus aman secara hukum, dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Iriyanto.
Dengan penyempurnaan SP dan inovasi layanan yang terus dikembangkan, Disdukcapil Kukar menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang modern, humanis, dan selaras dengan visi Pemkab Kukar. (adv/prokomkukar/atr)








