okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kutai Kartanegara atau DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang signifikan selama tahun 2025.
Menurut Slamet, kondisi tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran perusahaan dalam menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk tahun 2025 ini belum ada laporan pelanggaran Amdal yang berarti,” ujarnya.
Namun, Slamet menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya, yaitu 2024, DLHK Kukar menangani beberapa kasus pelanggaran lingkungan yang berasal dari laporan masyarakat.
“Jumlah pastinya saya lupa, tetapi cukup banyak laporan yang kami terima dan sudah kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa DLHK Kukar terus memperkuat pengawasan melalui kegiatan rutin dan tindak lanjut atas aduan masyarakat. Selain itu, DLHK juga berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Kami tetap siaga menerima laporan dari masyarakat. Kami juga memastikan seluruh aktivitas industri di Kukar berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” pungkas Slamet. (adv/dlhkkukar/atr)








