okeborneo.com, SAMARINDA – Jaringan peredaran narkoba kembali terungkap antara warga binaan dan masyarakat diluar. Sejumlah napi ini dapat menjalankan bisnis haram meski sedang dalam jeruji besi.
Kasus ini terungkap saat Tim Hyena Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang pria berinisial H (36) di sebuah indekos sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Griliya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis (30/1/25).
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo.
Dari operasi tersebut polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus sabu seberat 152,15 gram brutto, dua bungkus sabu seberat 10,69 gram brutto dan satu timbangan digital, satu buku catatan transaksi serta tiga unit ponsel.
“Kami meringkus tersangka H saat ia membawa sebuah tas berisi sabu seberat 162,84 gram brutto, beserta alat pendukung transaksi,” jelasnya.
Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga binaan berinisial HW (43), yang saat ini mendekam di Rutan Kelas II A Samarinda.
“Begitu mendapatkan informasi, kami langsung mengamankan HW beserta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mengedarkan sabu,” ungkapnya.
Tak hanya sampai disitu Tim Hyena juga menelusuri melalui HW. Dirinya juga mengaku bekerja sama dengan seorang warga binaan lain berinisial W (42), yang juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam rutan.
“Kami juga telah mengamankan HW dan W, serta menyita dua ponsel yang mereka gunakan. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)