Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 14 Jan 2023 16:34 WITA

Wajib Pajak 10% Dinilai Terlalu Tinggi, DPRD Kukar Bakal Rombak Raperda Pengelolaan Sarang Walet


Ketua Komisi III DPRD Kukar, Andi Faisal Perbesar

Ketua Komisi III DPRD Kukar, Andi Faisal

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Demi mengoptimalkan pajak sarang burung walet, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) bakal merombak ulang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet. Mengingat saat ini masih tahap rancangan oleh karena itu masih diperlukan sinkronisasi data dan sosialisasi kepada masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kukar, Andi Faisal, mengatakan, potensi sarang burung walet sangat luar biasa. Dimana setiap tahunnya untuk wilayah Kaltim bisa memproduksi sarang walet sebanyak 100 ton lebih, sudah termasuk dengan Kukar.

“Bahkan kemarin ada yang sampai 200 ton dari Kaltim. Jadi kita coba bagaimana pajak ini bisa diterima semua kalangan, karena Perda sebelumnya itu terlalu besar yaitu 10%. Dan 10% ini memberatkan entah itu petani atau pengepul,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kukar, Andi Faisal.

Andi mengungkapkan, penerapan wajib pajak ini menjadi alasan utama kenapa harus dilakukan revisi kembali. Mengingat, DPRD dan Pemkab Kukar menginginkan masyarakat untuk bisa memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak sarang burung walet miliknya. Akan tetapi, untuk nilai wajib pajak 10% itu yang belum bisa disepakati.

“Dimana dengan pajak 10% akan memberatkan wajib pajak, sedangkan kalau beberapa daerah itu ada yang 2,5% ada yang 3% yang 1%. Yang pasti berapa pun itu saya berharap ini bisa diterima oleh semua kalangan,” ucap Andi Faisal.

Faisal mengestimasikan pendapatan yang diperoleh sarang burung walet jika panen. Jika dalam setahun menghasilkan 50 ton, dengan harga Rp 10 Juta per kilogram. Maka akan ada puluhan miliar yang dihasilkan. Pastinya, dari nominal tersebut banyak juga yang mengalir ke PAD Kukar. Namun nyatanya, pendapatan walet di Kukar dalam setahun hanyalah Rp 50 Juta.

Dalam revisinya, pihak DPRD Kukar bakal menerapkan sanksi bagi para pengepul yang melanggar. Apabila menjalan proses jual beli sarang burung walet di Kukar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Otomatis para penjual tersebut dapat dikenakan sanksi tegas.

“Keputusan ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih taat pajak. Oleh karena itu, Faisal ungkapkan dalam waktu dekat akan ada rapat lagi bersama petani maupun pengepul walet dan pihak terkait, ” pungkas Andi Faisal. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Transfer Pusat Baru 23 Persen, Pemkab Kukar Tahan Sejumlah Kegiatan

30 Mei 2026 - 15:57 WITA

transfer pusat

Pakar Baca Ucapan “Silakan Hak Angket!” Rudy Mas’ud: Bukan Arogansi, tapi Sinyal Akuntabilitas

23 Mei 2026 - 14:11 WITA

Rudy Mas’ud

Demo di Kantor Gubernur Kaltim Mereda Usai Audiensi, Rudy Mas’ud Jelaskan Mekanisme Hak Angket

22 Mei 2026 - 14:03 WITA

Rudy Mas’ud

IPM Kaltim Capai 79,39, Tertinggi di Kalimantan dan Empat Besar Nasional

15 Mei 2026 - 15:50 WITA

IPM Kaltim

Rusman Yaqub: IKN Jangan Hanya Mewah di Pusat, Daerah Penyangga Harus Diperkuat

15 Mei 2026 - 15:31 WITA

daerah penyangga IKN,

Bupati Aulia Jawab Ancaman Boikot Fraksi PDIP, Klaim Pemkab Siapkan Bantuan untuk 2.662 Santri

12 Mei 2026 - 18:01 WITA

bupati aulia
Trending di Legislatif