Menu

Mode Gelap

Diskominfo Kutai Kartanegara · 26 Mei 2025 18:30 WITA

Bupati Kukar Lantik 1.363 PPPK di Stadion Aji Imbut: Komitmen Pemkab Terhadap Reformasi ASN


Teks foto : Pelantikan PPPK di Stadion Aji Imbut (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Teks foto : Pelantikan PPPK di Stadion Aji Imbut (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 1.363 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah pada Senin pagi (26/5/2025) dalam sebuah upacara yang digelar di Stadion Aji Imbut.

Bupati Edi Damansyah menyampaikan ucapan selamat kepada para tenaga honorer yang kini telah resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema PPPK. Ia menekankan bahwa perubahan status ini merupakan hasil dari kebijakan nasional dan komitmen Pemkab Kukar dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Perlu dipahami bahwa PPPK adalah bagian dari ASN. Oleh karena itu, saya mengajak saudara-saudara untuk terus bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa, serta menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya, Senin (26/5/2025).

Bupati Edi juga memaparkan bahwa dari total 6.766 tenaga honorer yang tercatat di lingkungan Pemkab Kukar, sebanyak 5.776 orang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan verifikasi data yang dilakukan oleh BKN Regional Banjarmasin.

Pada gelombang pertama, sebanyak 3.870 orang telah lebih dulu dilantik dan mulai bertugas. Sementara itu, gelombang kedua kali ini melibatkan 1.363 PPPK. Namun, masih terdapat 534 orang dalam kategori R2 dan R3—yakni peserta yang telah mengikuti seleksi namun belum memenuhi standar kelulusan.

“Terhadap kategori R2 dan R3 ini, kami sudah bersurat kepada Kepala BKN untuk memohon dukungan agar mereka tetap dapat diloloskan, mengingat mereka sudah masuk dalam kebutuhan dan pembiayaan PPPK dalam APBD 2025,” jelasnya.

Selain itu, Bupati juga menyoroti adanya 990 tenaga honorer yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Meski secara regulasi tidak lagi bisa diakomodasi dalam sistem tenaga honorer, Pemkab Kukar masih berupaya mencari solusi, termasuk kemungkinan pengalihan ke skema outsourcing.

“Kami memahami kegelisahan teman-teman yang masuk kategori TMS. Kami sedang berdiskusi dan berkomunikasi dengan BKN serta KemenPAN-RB agar mereka tetap bisa terus bekerja, meskipun mungkin dengan skema berbeda,” tegasnya.(adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Aulia Minta Penerima Honor Tidak Wajar Kembalikan Dana

29 Juni 2026 - 17:00 WITA

temuan honor tidak wajar Kukar

Sisa Makanan di Kukar 34,58 Persen, Hetifah Dorong Sistem Pangan Cerdas

29 Juni 2026 - 15:36 WITA

food waste kukar

Hari Bhayangkara ke-80, Polres dan Pemkab Kukar Renovasi 9 Rumah

29 Juni 2026 - 12:52 WITA

renovasi rumah tak layak huni Kukar

Pemkab Kukar Waspadai Penurunan DBH Batu Bara Akibat Penyesuaian RKAB

27 Juni 2026 - 21:47 WITA

dbh batu bara kukar

Dugaan Penyimpangan APBDes Lebaho Ulaq Capai Rp500 Juta, Honor Perangkat Desa Sempat Tertunda

26 Juni 2026 - 16:23 WITA

APBDes Lebaho Ulaq

Sekda Kukar Tegaskan Diperiksa KPK sebagai Saksi soal Kerja Sama Aset Daerah

26 Juni 2026 - 16:16 WITA

Sekda Kukar diperiksa KPK
Trending di Hukum - Kriminal