Menu

Mode Gelap

Diskominfo Kutai Kartanegara · 26 Mei 2025 18:30 WITA

Bupati Kukar Lantik 1.363 PPPK di Stadion Aji Imbut: Komitmen Pemkab Terhadap Reformasi ASN


Teks foto : Pelantikan PPPK di Stadion Aji Imbut (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Teks foto : Pelantikan PPPK di Stadion Aji Imbut (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 1.363 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah pada Senin pagi (26/5/2025) dalam sebuah upacara yang digelar di Stadion Aji Imbut.

Bupati Edi Damansyah menyampaikan ucapan selamat kepada para tenaga honorer yang kini telah resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema PPPK. Ia menekankan bahwa perubahan status ini merupakan hasil dari kebijakan nasional dan komitmen Pemkab Kukar dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Perlu dipahami bahwa PPPK adalah bagian dari ASN. Oleh karena itu, saya mengajak saudara-saudara untuk terus bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa, serta menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya, Senin (26/5/2025).

Bupati Edi juga memaparkan bahwa dari total 6.766 tenaga honorer yang tercatat di lingkungan Pemkab Kukar, sebanyak 5.776 orang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan verifikasi data yang dilakukan oleh BKN Regional Banjarmasin.

Pada gelombang pertama, sebanyak 3.870 orang telah lebih dulu dilantik dan mulai bertugas. Sementara itu, gelombang kedua kali ini melibatkan 1.363 PPPK. Namun, masih terdapat 534 orang dalam kategori R2 dan R3—yakni peserta yang telah mengikuti seleksi namun belum memenuhi standar kelulusan.

“Terhadap kategori R2 dan R3 ini, kami sudah bersurat kepada Kepala BKN untuk memohon dukungan agar mereka tetap dapat diloloskan, mengingat mereka sudah masuk dalam kebutuhan dan pembiayaan PPPK dalam APBD 2025,” jelasnya.

Selain itu, Bupati juga menyoroti adanya 990 tenaga honorer yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Meski secara regulasi tidak lagi bisa diakomodasi dalam sistem tenaga honorer, Pemkab Kukar masih berupaya mencari solusi, termasuk kemungkinan pengalihan ke skema outsourcing.

“Kami memahami kegelisahan teman-teman yang masuk kategori TMS. Kami sedang berdiskusi dan berkomunikasi dengan BKN serta KemenPAN-RB agar mereka tetap bisa terus bekerja, meskipun mungkin dengan skema berbeda,” tegasnya.(adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rahmat Dermawan Usul Pedagang Tahura Direlokasi ke Lahan Pemkab KM 50

30 April 2026 - 19:52 WITA

Pedagang Tahura

Terancam Sanksi Pidana, Warga Warung Panjang Minta Kejelasan Nasib di Tahura KM 54

30 April 2026 - 14:06 WITA

warga warung panjang

63 Pasangan di Kukar Akhirnya Dapat Legalitas Pernikahan Tanpa Biaya APBD

29 April 2026 - 20:38 WITA

legalitas pernikahan

Pedagang Tahura KM 54 Terancam Ditertibkan, Rendi Solihin Siap Pasang Badan

29 April 2026 - 09:41 WITA

Pedagang Tahura KM 54

Air PDAM Tenggarong Ditarget Lebih Deras, Kapasitas Bekotok Naik Jadi 250 Liter per Detik

28 April 2026 - 16:49 WITA

Air PDAM Tenggarong

Tembus Rawa, Jalan Baru Kukar-Kutim Mulai Dibangun Tanpa APBD

28 April 2026 - 16:38 WITA

jalan baru kukar-kutim
Trending di Pemerintahan