Menu

Mode Gelap

Diskominfo Kutai Kartanegara · 8 Agu 2025 17:14 WITA

Pemkab Kukar Fasilitasi Mediasi Konflik Agraria di Long Beleh Modang, Tegaskan Tak Ada Kepemilikan Tanah di Kawasan IPPKH


Pemkab Kukar Fasilitasi Mediasi Konflik Agraria di Long Beleh Modang, Tegaskan Tak Ada Kepemilikan Tanah di Kawasan IPPKH Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) turut memfasilitasi konflik agraria yang terjadi di Desa Longbleh Modang, Kecanatan Kembang Janggut. Konflik yang melibatkan masyarakat dan perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pertambangan ini merupaka tindak lanjut atas permohonan mediasi yang dilayangkan Pemerintah Kecamatan Kembang Janggut.

Dalam mediasi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Pemerintaha Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Yani Wardhana ini. Telah ditegaskan bahwa mediasi ini tidak berbicara tentang ganti rugi atas tanah. Mengingat, wilayah yang menjadi konflik tersebut berdada dalam kawasan hutan.

“Untuk tanahnya itu tidak boleh, karena itu kawasan hutan. Tidak ada hak atas tanah baik perorangan maupun perusahaan. Tidak ada yang namanya kepemilikan tanah,” tutur Yani, Jumat (8/8/2025).

Meski kepastian atas status tanah telah jelas. Yani menuturkan bahwa pihaknya berupaya menjembatanai kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat. Mengingat lahan tersenut telah dimanfaatkan sebagai kebun kelapa sawit oleh masyarakat.

“Saya sampaikan penyelsesaian tetap berdasarkan klausul di IPPKH yang menyatakan jika memang ada hak-hak pihak ketiga diareal pinjam pakai itu menjadikan kewajiban tanggung jawab perusahaan untuk menyelesaikan dengan dikoordinasikan oleh Pemda,” serunya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kembang Janggut, Suhartono menjelaskan bahwa mediasi di tingkat kabupaten ini merupakan upaya ketiga yang difasilitasi pemerintah. Sebelumnya pihaknya telah memfasilitasi mediasi dari tingkat Desa dan Kecamatan.

Hingga mediasi ke tiga ini, masih belum ditenukan titik terang dari kedua belah pihak. Konflik ini menjadi berkepanjangan lantaran berdasarkan pengakuan warga kebun yang berada di kawasan hutan yang menjadi kawasan IPPKH perusahaan pertambangan sejak tahun 2013. Hampir bersamaan dengan terbitnya IPPKH perusahaan yang terbit pada tahun yang sama.

“Nah, di sinilah letak ketidakjelasannya.
Perusahaan berasumsi, jika kegiatan berkebun dilakukan sebelum 2013, mungkin akan ada kebijakan khusus yang bisa dipertimbangkan, karena dianggap tidak mengetahui,” sebutnya.

Namun, karena berkebun dimulai hampir bersamaan dengan terbitnya IPPKH, perusahaan masih belum bisa menyetujui nominal yang diinginkan masyarakat.“Sebenarnya bukan ganti rugi, tetapi lebih kepada tali asih. Kami tidak bisa memungkiri bahwa masyarakat memang berkegiatan di kawasan yang IPPKH,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Sumber Daya Hutan (SDH), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, La Taati menjelaskan bahwa jika merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan No.P.16/Menhut-II/2014.

Memang tidak ada kewajiban perusahaan melakukan ganti rugi terhadap warga yang terdampak. Mengingat aturan tersebut menetapkan bahwa pemegang izin IPPKH wajib memberikan kompensasi berupa lahan pengganti atau membayar sejumlah dana (PNBP) kepada negara, bukan kepada masyarakat yang terdampak.

“IPPKH itu kan perusahan pemegang izinnya sudah bayar ke negara tiap tahun, termasuk juga area penyangganya. Kalau ada masyarakat yang berkebun lagi di areanya kan kasian juga mereka, sudah bayar tiap tahun baru lahanya tidak bisa di apa-apain karena ada Masyarakat disitu,” sebutnya.

Adapun terkait klausul pemenuhan hak-hak pihak ketiga, La Taati menjelaskan bahwa memang hal tersebut tertuang dalam SK IPPKH yang diterbitkan. Namun hal tersebut semestinya diselesaikan saat penataan batas wilayah IPPKH.

“Kalau perkebunan itu dia lebih dulu daripada tambang, harusnya pada saat penataan batas itu juga memperhatikan hak-hak pihak ketiga. Karena kan pemberian izin itu ada penataan batas, di SK IPPKH itu ada klausulnya untuk menyelesaikan hak-hak pihak ketiga. Tetapi hak-hak pihak ketiga tersebut harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan bukti tertulis (HGU, HGB, SHM dan lain-lain) yang sudah di verifikasi,” jelasnya.

Ia juga menuturkan bahwa konflik agraria yang serupa memang kerap terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan pengalamannya, La Taati juga menuturkan bahwa biasanya metode penyelesaian yang dilakukan adalah dengan pemberian tali asih kepada warga yang memanfaatkan lahan.(adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rendi Solihin Rombak Struktur PDIP Kukar, Mayoritas Pengurus Kini Anak Muda

25 April 2026 - 17:20 WITA

rendi solihin

Rendi Solihin ke Kader PDIP Kukar: Jangan Sibuk Saling Menyikut Jelang 2029

25 April 2026 - 12:21 WITA

rendi solihin

DPRD Kukar Minta Bankaltimtara Buka-Bukaan Soal Kinerja dan Kredit

24 April 2026 - 19:13 WITA

DPRD Kukar Bankaltimtara

Kiri Tebing Kanan Jurang, Komunitas Vespa Kaltim Taklukkan 1.500 Km di Sulsel

24 April 2026 - 19:06 WITA

Komunitas Vespa Kaltim

Warisan Kutai Masih Bertahan, Festival Nutuk Beham Resmi Dibuka di Kedang Ipil

23 April 2026 - 22:19 WITA

Festival nutuk beham

Lima Rumah Ludes, Kebakaran di Kota Bangun Rugikan Warga Rp3 Miliar

23 April 2026 - 15:41 WITA

Kebakaran kota bangun
Trending di Peristiwa