okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan pihaknya telah melaksanakan instruksi Presiden terkait pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan kegiatan di hotel sebesar 50 persen. Meski ada pemangkasan signifikan, kinerja DPRD Kukar disebut tetap berjalan maksimal tanpa hambatan berarti.
Menurut Yani, efisiensi anggaran ini dilakukan dengan cara mengurangi kegiatan ke luar daerah dan lebih banyak diarahkan di dalam provinsi, bahkan di tingkat kabupaten hingga kecamatan.
“Kalau tidak terlalu urgent, cukup dilakukan di Samarinda, Balikpapan, Bontang, atau bahkan di kecamatan-kecamatan. Dengan begitu, kerja-kerja DPRD tetap berjalan, tapi anggaran tidak banyak terbuang,” jelasnya.
Ia menambahkan, perjalanan dinas ke luar daerah tetap dimungkinkan, khususnya untuk keperluan teknis seperti pembahasan dan konsultasi rancangan peraturan daerah (Perda). Namun, jumlahnya sangat dibatasi agar efisiensi tetap terjaga.
“Perda itu wajib ada konsultasi, tapi kalau tidak mendesak, kita batasi. Ke dalam daerah bisa dua sampai tiga kali, sementara ke luar daerah cukup sekali saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yani menegaskan bahwa strategi efisiensi DPRD Kukar telah berjalan efektif. Bahkan, dengan lebih banyak melakukan pengawasan langsung ke kecamatan, pihaknya bisa menghemat hingga 70 persen dari pos perjalanan keluar daerah.
“Kalau ada tuduhan DPRD tidak efisien, itu keliru. Efisiensi sudah kita jalankan sesuai instruksi presiden,” tegasnya.
Selain soal perjalanan dinas, Yani juga menyoroti aturan larangan kegiatan di hotel yang sebelumnya dikeluarkan Kemendagri dan kini sudah dicabut. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan di hotel justru memberi dampak positif bagi perekonomian lokal.
“Lebih baik kegiatan dilakukan di dalam kota atau provinsi. Artinya uang tetap berputar di Kaltim, salah satunya di Kukar, sehingga memberi efek pada pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Yani optimistis, meski anggaran dipangkas, DPRD Kukar tetap mampu menjaga ritme kerja, mulai dari pembahasan perda hingga pengawasan anggaran, tanpa bergantung pada besaran biaya perjalanan dinas.(adv/dprdkukar/atr/ob1/ef)








