okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, terus memperkuat langkah pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan program unggulan Pemerintah Kabupaten Kukar, Dedikasi Kukar Idaman Terbaik, melalui kegiatan Jaga Lingkungan Lestari, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam.
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Kukar, Lalu Rizal Hadi, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, pelaksanaannya juga berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif.
“Kami akan melakukan profiling perusahaan untuk menentukan klasifikasi pengawasan, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.
Menurut Rizal, DLHK Kukar menargetkan pengawasan langsung terhadap 125 perusahaan di wilayah Kukar. Namun, realisasi di lapangan masih terkendala keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.
“Saat ini baru 35 perusahaan yang bisa kami awasi secara langsung. Tidak mungkin kami memeriksa satu per satu, sementara jumlah personel pengawas hanya sembilan orang,” ungkapnya.
Meski demikian, DLHK Kukar tetap berkomitmen meningkatkan efektivitas pengawasan di tahun mendatang. Pihaknya menyiapkan strategi efisiensi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar pelaksanaan pengawasan lebih optimal.
“Tahun depan akan kami tingkatkan lagi sesuai kemampuan anggaran dan strategi yang kami siapkan,” jelas Rizal.
Sebagai langkah inovatif, DLHK Kukar kini juga mengandalkan pengawasan tidak langsung melalui aplikasi Sistem Pelaporan Elektronik (Simpel).
Melalui sistem ini, perusahaan diwajibkan mengunggah laporan terkait ketaatan dan aktivitas pengelolaan lingkungan secara daring, yang selanjutnya akan diverifikasi dan dievaluasi oleh tim pengawas.
Langkah digitalisasi ini diharapkan mampu menjaga efektivitas pengawasan di tengah keterbatasan personel sekaligus memastikan setiap perusahaan tetap bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungannya.
“Dengan Simpel, kami bisa tetap memantau aktivitas perusahaan secara berkelanjutan tanpa harus selalu turun langsung ke lapangan,” pungkas Rizal.
Upaya DLHK Kukar ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan lingkungan tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada inovasi dan efisiensi dalam pengawasan yang berkelanjutan. (adv/dlhkkukar/atr)








