okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Suasana ruang Banmus DPRD Kukar tampak tegang tapi terarah, Selasa (19/8/2025). Perwakilan warga Jonggon duduk berhadapan dengan pihak perusahaan perkebunan sawit yang telah bertahun-tahun berselisih soal kepemilikan lahan. Pertemuan itu kembali difasilitasi oleh DPRD Kukar untuk mencari jalan damai yang bisa diterima kedua pihak.
Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Kukar, Subagio, yang hadir dalam rapat tersebut, menyatakan pemerintah daerah berharap persoalan segera tuntas. “DPRD sudah sangat bijaksana dalam memfasilitasi permasalahan ini. Kami di pemerintah daerah mendukung penuh upaya penyelesaian,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menawarkan dua opsi penyelesaian. Opsi pertama, kompensasi sebesar 10 persen dari keuntungan pendapatan sawit hingga tahun 2031. Opsi kedua, pembayaran 15 persen dari keuntungan hingga tahun 2035.
Subagio menilai konflik semacam ini kerap terjadi di wilayah perkebunan yang berkembang pesat. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara investasi dan hak masyarakat. “Keberadaan perusahaan membawa dampak ekonomi seperti lapangan kerja dan pertumbuhan desa. Tapi kami juga tidak boleh mengabaikan hak masyarakat,” jelasnya.
Pemerintah berharap kesepakatan bisa dicapai tanpa melalui pengadilan. “Kalau sampai ke jalur hukum, risikonya besar dan prosesnya lama. Mudah-mudahan masyarakat bisa menerima opsi yang ada,” kata Subagio.
Anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menambahkan masyarakat diberi waktu dua minggu untuk bermusyawarah menentukan sikap atas tawaran tersebut. “Hasil rapat ini belum final. Kami beri waktu dua minggu agar warga bisa bermusyawarah lagi secara internal,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebagian warga masih menolak tawaran tersebut. Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Desa Jonggon membantu menengahi perbedaan pendapat agar kesepakatan tercapai. “Masih ada perbedaan sikap, tapi kami berharap masyarakat melihat manfaat jangka panjangnya,” ucap Desman.
Menurutnya, total lahan warga yang bersertifikat dan berada di dalam area perusahaan mencapai sekitar 14 hektare. Sengketa ini telah dibahas dalam lebih dari lima kali rapat di DPRD Kukar. “Ini termasuk RDP yang menguras energi dan waktu. Kami ingin masalah ini selesai melalui kesepakatan, bukan di pengadilan,” tutupnya. (adv/dprdkukar/atr)








