Menu

Mode Gelap

Advertorial · 19 Agu 2025 20:55 WITA

Sengketa Lahan Jonggon Belum Tuntas, DPRD Kukar Minta Perusahaan Buka Ruang Negosiasi


Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan perlunya musyawarah lanjutan dalam penyelesaian sengketa lahan warga Desa Jonggon. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan perlunya musyawarah lanjutan dalam penyelesaian sengketa lahan warga Desa Jonggon. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA Persoalan sengketa lahan antara warga Desa Jonggon dan pihak perusahaan hingga kini belum menemukan titik terang. Dari total sekitar 20 hektare lahan yang diklaim masyarakat, 14 hektare di antaranya sudah bersertifikat, sementara sisanya masih dalam proses administrasi.

Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Desman Minang Endianto, mengungkapkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya menerima skema penyelesaian yang diajukan pihak perusahaan. Menurutnya, sebagian besar warga menilai nilai kompensasi yang ditawarkan belum sesuai dengan nilai lahan yang mereka miliki.

“Dari data yang kami terima, ada 14 hektare lahan warga yang sudah bersertifikat, dan total klaim mencapai sekitar 20 hektare. Namun, masyarakat merasa tawaran ganti rugi dari perusahaan masih belum sepadan,” ujar Desman usai rapat lanjutan di DPRD Kukar, Selasa (19/8/2025).

Untuk mencari solusi yang berimbang, DPRD Kukar memberikan waktu tambahan selama dua minggu kepada masyarakat agar dapat bermusyawarah secara internal melalui pemerintah desa. Hasil dari pertemuan tersebut nantinya akan disampaikan kembali kepada pihak perusahaan untuk dibahas pada rapat berikutnya.

“Waktu dua minggu ini kami berikan agar masyarakat bisa menelaah dan mendiskusikan kembali tawaran yang disampaikan oleh perusahaan. Harapannya, keputusan nanti bisa mewakili suara bersama,” jelasnya.

Politisi asal Dapil Tenggarong Seberang ini menegaskan bahwa tawaran perusahaan belum bersifat final dan masih bisa dinegosiasikan. Ia meminta agar perusahaan tetap membuka ruang kompromi dan tidak bersikap kaku.

“Tawaran dari perusahaan itu bukan harga mati. Harus ada ruang untuk solusi yang saling menguntungkan. Perusahaan juga perlu menunjukkan itikad baik agar kepercayaan masyarakat bisa terjaga,” tegasnya.

Meski belum mencapai kesepakatan, Desman menilai adanya kemajuan dalam proses mediasi kali ini. Pihak perusahaan mulai transparan dalam menyampaikan skema dan perhitungan nilai ganti rugi, yang sebelumnya tidak pernah diungkap secara terbuka.

“Ini kemajuan yang patut diapresiasi. Sebelumnya tidak ada kejelasan nilai maupun mekanisme penyelesaian. Sekarang sudah ada arah pembahasan yang lebih konkret,” tuturnya.

Desman berharap baik perusahaan maupun masyarakat dapat bersikap terbuka dan mengedepankan musyawarah agar sengketa ini bisa diselesaikan tanpa jalur hukum.

“Harapan kami, masalah ini jangan sampai berlarut atau dibawa ke pengadilan. Lebih baik diselesaikan dengan musyawarah yang berlandaskan keadilan dan saling menghormati. Dengan begitu, masyarakat bisa tenang dan investasi tetap berjalan,” pungkasnya. (adv/dprdkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sabu Disembunyikan di Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Ditangkap Polisi

18 April 2026 - 18:10 WITA

sabu muara kaman

P3K Mundur Lebih Dihargai, Bupati Kukar: Daripada Terima Tapi Tak Pernah Datang

18 April 2026 - 16:55 WITA

P3K Kukar

Kratom Jadi Sumber Duit Baru, Kukar Produksi Ratusan Ton, Kaltara Siap Ikut

17 April 2026 - 17:48 WITA

kratom kukar

60 Persen Wilayah Batuah Masuk Kawasan IKN, Warga Diminta Patuhi Penertiban Hutan

17 April 2026 - 16:02 WITA

desa batuah

Sempat Ditutup karena Limbah, SPPG di Kukar Kini Beroperasi Lagi, Sudah Aman?

17 April 2026 - 15:16 WITA

SPPG Kukar

Harus Tinggalkan Rumah hingga Sewa Tempat Baru, P3K Kukar Pilih Resign

16 April 2026 - 18:46 WITA

P3K Kukar
Trending di Pemerintahan