okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 46 orang, sebagian besar pelajar, mendapat penanganan di Puskesmas Sebulu I setelah mengalami pusing dan sakit perut usai mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (3/8/2026).
Makanan tersebut disalurkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Sebulu Ulu. Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan keracunan pangan, tetapi sumber dan penyebab gangguan kesehatan itu belum dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Camat Sebulu, Edy Fahruddin, mengatakan keluhan mulai dilaporkan sekitar pukul 09.00 Wita. Pemerintah kecamatan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) kemudian mendatangi Puskesmas Sebulu I untuk memantau kondisi pasien.
“Kejadian kabarnya terjadi pada pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita,” kata Edy.
Berdasarkan data sementara yang disampaikan Edy, sebanyak 27 pasien ditangani di Unit Gawat Darurat (UGD), sedangkan 19 lainnya mendapat penanganan di Poli Anak.
Pasien berasal dari sejumlah satuan pendidikan di Kecamatan Sebulu, antara lain SDN 025, SDN 003, madrasah ibtidaiyah (MI), dan madrasah tsanawiyah (MTs). Seorang perempuan dewasa yang bertugas mencicipi makanan sebelum dibagikan kepada balita juga ikut menjalani pemeriksaan.
Edy mengatakan sebagian pasien telah diperbolehkan pulang setelah kondisinya membaik. Namun, ia belum merinci jumlah pasien yang masih menjalani observasi maupun kemungkinan adanya pasien yang dirujuk ke fasilitas kesehatan lain.
“Sebagian sudah disuruh pulang ke rumah,” ujarnya.
Terkait kondisi makanan, Edy mengaku menerima informasi dari sejumlah siswa bahwa menu yang mereka konsumsi diduga sudah basi. Keterangan tersebut masih merupakan informasi awal dan belum dapat digunakan untuk menetapkan penyebab gangguan kesehatan para pasien.
Penetapan penyebab memerlukan pemeriksaan terhadap sampel makanan, kondisi pasien, waktu munculnya gejala, serta proses pengolahan dan distribusi menu MBG.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, makanan yang diduga menyebabkan gangguan kesehatan harus diamankan dan ditarik. Sampel makanan harian juga harus diserahkan kepada petugas berwenang untuk diperiksa.
Aturan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut juga mengatur penghentian sementara layanan apabila laporan gangguan pencernaan terjadi di dua atau lebih satuan pendidikan atau kelompok penerima manfaat dengan jumlah korban lebih dari 10 orang.
Hingga keterangan Edy disampaikan, belum diketahui apakah sampel makanan telah diamankan dan diperiksa, serta apakah produksi dan distribusi dari SPPG Sebulu Ulu telah dihentikan sementara.
Keterangan lanjutan dari Puskesmas Sebulu I, Dinas Kesehatan Kukar, SPPG Sebulu Ulu, dan BGN diperlukan untuk memastikan jumlah akhir pasien, penyebab gangguan kesehatan, serta tindak lanjut terhadap pelayanan MBG di Sebulu. (atr/bby)








