Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 24 Mar 2022 18:25 WITA

GAKKUM KLHK Berhasil Tangkap Pelaku Penambangan Ilegal di Kawasan Tahura


GAKKUM KLHK Berhasil Tangkap Pelaku Penambangan Ilegal di Kawasan Tahura Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA— Gakkum KLHK melalui tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan berhasil menindak pelaku kejahatan tambang illegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Minggu (21/3/2022) Pukul 00.00 WITA.

Lokasi penambangan batubara illegal tersebut di kawasan IKN tepatnya di KM 43 Tahura,Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Diketahui pada tanggal 7 Pebruari 2022 lalu Gakkum KLHK juga melakukan penangkapan terhadap empat pelaku penambangan illegal di Greenbelt Waduk Samboja.

Tim Gakkum KLHK berhasil mengamankan 11 orang pelaku inisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35) pada penggerebekan, Senin (21/3/2022).

Dengan barang bukti berupa 2 (dua) unit Excavator merk LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning; dan 1 (satu) unit Truk, serta 1 (satu) buah buku catatan motif batik warna biru 2 (dua) buah buku Nota Kontan merk Borneo warna biru 1 (satu) buah buku catatan motif batik merk Kiky warna coklat dan 1 (satu) kantong sampel batubara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan operasi penindakan ini merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan Kawasan Hutan di Zona Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Penambangan batubara ilegal ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara. Kejahatan ini harus kita tindak tegas, apabila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati,” ucapnya.

“Kami akan terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN dan sekitarnya,” tambahnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, Menteri LHK, Dr, Siti Nurbaya telah memerintahkan untuk meningkatan perlindungan dan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Zona IKN guna mendukung pembangunan forest city di IKN Nusantara.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea mengatakan bahwa operasi penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan illegal di Tahura Bukit Soeharto pada malam hari.

“Saat ini Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku Operator alat berat Excavator dan ES (34) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku Operator alat berat Excavator tanggal 22 Maret 2022,” bebernya.

Para tersangka terancam Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Saat ini mereka ditahan di Rutan Polres Tenggarong, sedangkan barang bukti berupa 2 (dua) unit Excavator merk LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning; 1 (satu) buah buku catatan motif batik warna biru; 2 (dua) buah buku Nota Kontan merk Borneo warna biru; 1 (satu) buah buku catatan motif batik merk Kiky warna coklat, 1 unit dumptruck Merk HINO nomor polisi KT 8713 OS warna Hijau dan 1 (satu) kantong sampel batubara diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Samarinda. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jendela Belakang Dicongkel, Laptop hingga Tabung Gas Raib dari Rumah di Muara Kaman

11 Juli 2026 - 18:31 WITA

Muara Kaman

Pembayaran Honor Disdikbud Kukar Rp9,5 Miliar Didalami, Bankaltimtara Siap Kooperatif

8 Juli 2026 - 16:32 WITA

pembayaran honor Disdikbud Kukar

Disdikbud Kukar Digeledah Kejati, Aulia Minta Mekanisme BPK Tetap Diberi Ruang

7 Juli 2026 - 14:19 WITA

Disdikbud Kukar digeledah Kejati

Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Usut Dugaan Korupsi TPP dan Insentif Guru

7 Juli 2026 - 10:44 WITA

Kejati Kaltim geledah Disdikbud Kukar

Temuan BPK Jadi Pintu Masuk, Kejari Kukar Dalami Dugaan Penyimpangan SPPD Disdikbud

4 Juli 2026 - 19:55 WITA

Kejari Kukar temuan BPK Disdikbud

Polisi Jelaskan Alasan Tersangka Samarinda Half Marathon Tidak Ditahan

30 Juni 2026 - 18:19 WITA

tersangka Samarinda Half Marathon tidak ditahan
Trending di Hukum - Kriminal