Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 31 Mar 2022 19:15 WITA

Sigap Atasi Penyalahgunaan Solar Subsidi, Pertamina Apresiasi Polda Kaltim


Sigap Atasi Penyalahgunaan Solar Subsidi, Pertamina Apresiasi Polda Kaltim Perbesar

okeborneo.com, BALIKPAPAN – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memberikan apresiasi atas keberhasilan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tindak penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar subsidi. Hal ini disampaikan oleh Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria pada konferensi pers yang berlangsung di Polda Kaltim, Kamis (31/3/2022). Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Dir Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo dan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso.

Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengutarakan keberhasilan yang diraih berkat kerjasama yang baik dan laporan dari masyarakat. “Kami mendapati informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya pelaku usaha yang menjual BBM subsidi, lalu saat dilakukan penelusuran, ditangkap 3 orang tersangka yang terbukti melakukan tindak penyalahgunaan bbm solar subsidi untuk keuntungan pribadi dengan barang bukti 1 Ton lebih Solar Subsidi”, ujar Yusuf.

Selain itu, pihaknya juga mengungkap truk roda 6 yang memodifikasi kapasitas tangki menjadi 400 liter dan menjual Solar Subsidi ke industri yang seharusnya menggunakan solar non subsidi. “Penangkapan 4 orang tersangka penyalahgunaan solar subsidi ini, tentu menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini haknya diambil oleh oknum yang kurang bertanggungjawab”, tambahnya.

Susanto August Satria selaku Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan menyatakan bahwa Polda Kaltim bertindak sigap dan cepat dalam mengatasi penyelewengan solar subsidi ini. “Kami mengapresiasi aparat penegak hukum dalam hal ini Bapak Kapolda Kaltim dan jajarannya yang bergerak cepat dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan solar subsidi yang harusnya diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan”, katanya.

Ia menjelaskan bahwa Polda Kaltim memiliki peranan penting dalam menjaga saluran distribusi bbm, yakni sebagai pihak yang berwenang dalam menindak penyalahgunaan solar subsidi di masyarakat. “Tindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini tentunya sangat merugikan masyarakat dan pelakunya dapat dijerat dengan hukum pidana, kami himbau bagi masyarakat untuk segera lapor apabila menemukan tindak kecurangan di lapangan”, tutup Satria.

Satria menerangkan bahwa Pertamina membuka saluran bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk maupun keluhan dalam pelayanan melalui kontak Pertamina di 135 atau bisa mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com. (*/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampiran Honor Disdikbud Disebut Berbeda, Dosen Hukum Urai Batas Peran Bankaltimtara

12 Agustus 2026 - 17:08 WITA

Bankaltimtara

Keributan di Tabang Berujung Kematian, Polres Kukar Tetapkan 9 Tersangka

10 Agustus 2026 - 18:57 WITA

9 tersangka keributan Tabang Kukar

Diduga Arena Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Makroman, Polisi Akan Cek

10 Agustus 2026 - 16:29 WITA

dugaan arena sabung ayam Makroman Samarinda

11 Pengendara Ditindak, 12 Motor Ditahan dalam Penertiban Balap Liar di Poros Tenggarong–Samarinda

7 Agustus 2026 - 15:06 WITA

balap liar Tenggarong–Samarinda

Polisi Geledah Rumah di Tenggarong, Laptop dan Dua Map Dibawa

6 Agustus 2026 - 00:34 WITA

penggeledahan rumah di Tenggarong

Datang ke Samarinda untuk Menikah, Pria Asal Pontianak Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

5 Agustus 2026 - 19:24 WITA

BNNP Kaltim ungkap sabu 1 kg
Trending di Hukum - Kriminal