okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA- Polsek Kecamatan Kembang Janggut berhasil mengamankan salah satu pria berinisial RF yang berasal dari Desa Muai, dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Penangkapan bermula saat Polsek Kembang Janggut mendapatkan informasi dari masyarakat kalau tersangka RF sering melakukan transaksi narkoba di Desa Hambau.
“Atas informasi tersebut personil Polsek Kembang Janggut langsung melakukan penyelidikan di Desa Hambau,” ujar Kapolsek Kembang Janggut, IPTU Hadriansyah dalam press release, Selasa (1/6/2022).
Lanjutnya, sekitar pukul 20.00 WITA ada seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Vario 150 warna putih nopol KT 2584 JP melintas dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Beberapa anggota kepolisian mencoba menghentikan laki-laki tersebut dan langsung menanyakan siapa nama dari pengendara sepeda motor tersebut.
“Lalu tersangka mangaku sebagai RF dan langsung dilakukan interogasi dirinya mengaku ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 51,84 gram yang disimpan di dalam sebuah tas warna biru ,” jelas IPTU Hadriansyah.
Atas kejadian tersebut RF mengakui barang tersebut miliknya dan ada kaitannya dengan kepemilikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kembang Janggut guna proses hukum lebih lanjut. (atr/ob1/ef)









