okeborboneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini pelaku merupakan salah satu oknum ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) yang berada di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Adapun jumlah korban kekerasan seksual berjumlah dua orang. Dan pelaku diketahui seorang pria berinisial S, dengan melakukan perbuatan ini pada bulan Januari 2022. Menurut pengakuan salah satu korban, korban diiming-imingi hadiah oleh istri pelaku, dengan syarat harus melakukan hubungan layaknya suami-istri kepada pelaku yang merupakan suaminya.
Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim, Rina Zainun mengatakan, saat ini pria berinisial S sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Kukar atas kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Saat ini menurut laporan yang diterima dari Polres Kukar berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hanya tinggal menunggu waktu sidang,” ujar Rina.
Namun, pihaknya sampai saat ini belum puas. Menurut Rina, istri pelaku juga harus ditetapkan sebagai tersangka karena istri pelaku ikut berperan dalam kasus kekerasan seksual.
“Karena yang membujuk korban untuk melakukan hubungan suami-istri itu ya istri pelaku itu sendiri,” tegasnya.
Saat ini pihaknya bersama kuasa hukum akan segera membuat laporan terkait peran istri pelaku.
“Kami bersama kuasa hukum korban segera membuat laporan untuk menuntut pihak kepolisian juga ikut menetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Rina menyebutkan saat ini, pihak keluarga korban juga sudah didatangi dari pihak pelaku dengan membawa segerombolan anggota Ormas dengan tujuan untuk melakukan perdamaian.
“Keluarga korban akan diiming-imingi dengan sejumlah uang apabila ingin berdamai dan mencabut laporan,” ujarnya.
Namun, pihak keluarga korban enggan menerima tawaran dari pihak pelaku untuk melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Pihak keluarga korban masih ingin kasus kekerasan seksual terus berlanjut. “Kami ingin kasus tetap berjalan sampai selesai,” jelasnya.
Untuk kondisi korban saat ini masih mengalami trauma mendalam, pihak TRC PPA Kaltim terus melakukan pendampingan kepada korban untuk penyembuhan trauma.
Sementara itu, menurut kuasa hukum korban, Surya Hilal mengatakan, sampai saat ini pihaknya akan mendampingi pihak keluarga korban. Hingga kasus ini tuntas.
“Kami akan terus mengawal kasus hingga tuntas dan mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” kata Surya.
Kemudian, ia juga menyebutkan sesuai permintaan dari keluarga korban dan pihak TRC PPA Kaltim. Saat ini tim kuasa hukum akan segera membuatkan laporan terbaru kepada kepolisian terhadap istri pelaku.
“Kami akan secepatnya membuat laporan kepada kepolisian untuk segera menangkap istri pelaku, karena istri pelaku juga ikut berpartisipasi atas kasus tersebut,” tutupnya. (atr/ob1/ef)









