Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 6 Jul 2022 14:31 WITA

Simpan 50,7 Gram Sabu-sabu, Pemuda di Tenggarong Seberang Diringkus


Simpan 50,7 Gram Sabu-sabu, Pemuda di Tenggarong Seberang Diringkus Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AF (22) yang berasal dari Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar. Penangkapan bermula saat Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat kalau tersangka AF sering melakukan transaksi narkoba di wilayahnya yakni daerah L1, Kecamatan Tenggarong Seberang.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi yang dilaporkan dan langsung memulai penyelidikan serta pemantauan pada pukul 12.45 WITA,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan.

Sekitar pukul 14.00 WITA tim Satresnarkoba kembali mendapatkan informasi kembali bahwa AF (22) yang sering membawa narkotika tersebut menggunakan kendaraan motor Yamaha Jupiter Z warna biru dengan Plat KT 6670 NW. Berpostur agak kurus dan berumur sekitar 19-23 tahun.

Selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita, lanjut AKP Rachmawan, terlihat target dan tim langsung membuntuti sampai di Jalan Pahlawan L1 Desa Karang Tunggal Kecamatan Tenggarong Seberang.

Setelah itu team langsung mengamankan AF tersebut pada pukul 16.30 wita dan mengaku bernama ARIF, saat dilakukan penggeledahan di temukan dua poket sabu yang masing-masing ditaruh ditempat yang berbeda.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua poket Narkotika jenis sabu berat kotor 50,7 gram, satu unit Hp Nokia warna hitam, dua bandle plastik klip , satu plastik susu Zee, satu plastik hitam, satu unit Motor Yamaha Jupiter Z warna Biru,” ucapnya.

Kemudian satu poket besar disimpan di saku celana belakang sebelah kanan dan satu poket kecil disimpan di saku celana depan sebelah kanan.

Tersangka beserta barang bukti ke Polres Kukar guna diproses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 187 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jendela Belakang Dicongkel, Laptop hingga Tabung Gas Raib dari Rumah di Muara Kaman

11 Juli 2026 - 18:31 WITA

Muara Kaman

Pembayaran Honor Disdikbud Kukar Rp9,5 Miliar Didalami, Bankaltimtara Siap Kooperatif

8 Juli 2026 - 16:32 WITA

pembayaran honor Disdikbud Kukar

Disdikbud Kukar Digeledah Kejati, Aulia Minta Mekanisme BPK Tetap Diberi Ruang

7 Juli 2026 - 14:19 WITA

Disdikbud Kukar digeledah Kejati

Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Usut Dugaan Korupsi TPP dan Insentif Guru

7 Juli 2026 - 10:44 WITA

Kejati Kaltim geledah Disdikbud Kukar

Temuan BPK Jadi Pintu Masuk, Kejari Kukar Dalami Dugaan Penyimpangan SPPD Disdikbud

4 Juli 2026 - 19:55 WITA

Kejari Kukar temuan BPK Disdikbud

Polisi Jelaskan Alasan Tersangka Samarinda Half Marathon Tidak Ditahan

30 Juni 2026 - 18:19 WITA

tersangka Samarinda Half Marathon tidak ditahan
Trending di Hukum - Kriminal