Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 15 Jul 2022 18:03 WITA

Bawa Tiga Poket Sabu, ASN dan Tenaga Honorer Pemkab Kukar Ditangkap Polisi


Bawa Tiga Poket Sabu, ASN dan Tenaga Honorer Pemkab Kukar Ditangkap Polisi Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Tim Satresnarkoba Polres Kukar berhasil menciduk dua orang pria yang berinisial sebagai AS (37) dan H (44). Diketahui AS ternyata merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kantor Lurah di Kecamatan Tenggarong, dan H (44) adalah merupakan sebagai pegawai Honorer di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kukar.

Kepala Satresnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwasanya ada seseorang yang sering membawa narkotika jenis sabu.

Setelah melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan, tim opsnal mencurigai salah orang yang diduga sebagai pembawa sabu. Akhirnya target diikuti dan langsung ditangkap di jalan Alimuddin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.

“Dalam penangkapan tersebut tim opsnal berhasil mengamankan dua orang yang mengaku sebagai AS dan H,” urainya.

“Ditemukan tiga poket sabu dengan berat kotor masing-masing 1,2 gram yang dimiliki oleh AS yang disimpannya di saku depan jaketnya, serta mengamankan dua merk HP Samsung dan satu buah unit motor Honda PCX sebagai barang bukti,” sambungnya.

Setelah melakukan penggeledahan dan interogasi, AS dan H beserta barang bukti tiga poket narkotika jenis sabu dibawa ke Makopolres Kukar guna proses lebih lanjut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sungguno menanggapi tentang penangkapan salah satu ASN Pemkab Kukar, dirinya mengatakan, tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat kasus narkoba.

“Karena Bupati Kukar pernah bilang tidak ada kata ampun bagi ASN yang terlibat kasus narkoba, semua harus diproses secara hukum,” ungkap Sungguno.

Kini kedua tersangka telah mendekam di penjara Polres Kukar dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 158 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampiran Honor Disdikbud Disebut Berbeda, Dosen Hukum Urai Batas Peran Bankaltimtara

12 Agustus 2026 - 17:08 WITA

Bankaltimtara

Keributan di Tabang Berujung Kematian, Polres Kukar Tetapkan 9 Tersangka

10 Agustus 2026 - 18:57 WITA

9 tersangka keributan Tabang Kukar

Diduga Arena Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Makroman, Polisi Akan Cek

10 Agustus 2026 - 16:29 WITA

dugaan arena sabung ayam Makroman Samarinda

11 Pengendara Ditindak, 12 Motor Ditahan dalam Penertiban Balap Liar di Poros Tenggarong–Samarinda

7 Agustus 2026 - 15:06 WITA

balap liar Tenggarong–Samarinda

Polisi Geledah Rumah di Tenggarong, Laptop dan Dua Map Dibawa

6 Agustus 2026 - 00:34 WITA

penggeledahan rumah di Tenggarong

Datang ke Samarinda untuk Menikah, Pria Asal Pontianak Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

5 Agustus 2026 - 19:24 WITA

BNNP Kaltim ungkap sabu 1 kg
Trending di Hukum - Kriminal