okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Kasus penipuan dokumen tanah yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) yang berinisial KM dan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kukar yang berinisial IR kini terus berlanjut.
Kini diketahui Polres Kukar telah menyerahkan P21 tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong. Kajari Kukar Darmo Wijoyo, mengatakan, pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan.
“Bila jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara KM dan IR menemui kendala, waktu penyusunan dakwaan bisa diperpanjang lagi selama 30 hari,” ujarnya.
Setelah itu baru dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan. KM yang diketahui sebagai anggota DPRD Kukar Komisi II, terjerat kasus pemalsuan dokumen, saat menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Giri Agung, dan IR diketahui pernah menjabat sebagai Camat Sebulu pada tahun 2012 lalu.
Sebanyak 50 surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) yang telah dipalsukan oleh keduanya. Sehingga menyebabkan salah satu orang yang bernama Hartoyo mengalami kerugian cukup besar yakni sebesar Rp 848 juta dari total 50 SKPT dengan total luas lahan sebesar 106 hektare.
Sekedar informasi, Polres Kukar telah menjemput paksa KM saat melakukan kunjungan kerja bersama beberapa anggota DPRD Kukar di Blitar, Kamis (21/7/2022) lalu, karena KM tidak pernah menghadiri pemanggilan dari kepolisian. Kemudian pada hari yang sama, Polres Kukar juga menangkap IR saat berada di Jalur Poros Kukar-Samarinda. (atr/ob1/ef)









