Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 17 Agu 2022 12:12 WITA

900 WBP Lapas Kelas II A Tenggarong Terima Remisi HUT ke – 77 RI


900 WBP Lapas Kelas II A Tenggarong Terima Remisi HUT ke – 77 RI Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Total ada sebanyak 900 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong mendapatkan remisi pada HUT ke – 77 Republik Indonesia (RI), Rabu (17/8/2022).

Kalapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto, mengatakan, dari total 900 WBP yang menerima remisi, terdapat sebanyak sembilan orang yang menerima Remisi Umum (RU) II yang langsung dinyatakan bebas.

Namun, ia menjelaskan, dari sembilan WBP yang menerima RU II, terdapat tiga orang yang dinyatakan langsung bebas, karena ketiga orang tersebut telah membayar denda/subsider masa tahanan.

“Tiga orang itu telah membayar denda/subsider sehingga langsung bebas, sedangkan untuk enam orang lainnya masih menjalani sisa masa tahanan karena mereka tidak membayar denda/subsider itu, ” ungkap Agus.

Agus mengatakan, untuk ke enam orang tersebut masa tahanannya tergantung putusan pengadilan, setiap WBP itu Masing-masing berbeda masa tahanannya.

Adapun sebanyak 891 WBP hanya menerima RU I yakni remisi pengurangan masa tahanan. Agus mengatakan, saat ini penerima remisi didominasi dari WBP yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.

“Hampir 75 % di Kukar ini didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika,” sebutnya.

Untuk kasus terberat yang menerima remisi kali ini berasal dari kasus perlindungan anak, remisi ini bisa diajukan apabila WBP tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. “Ada yang masa tahanannya selama 13 tahun mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan, ” ucapnya.

Sementara itu, teruntuk Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong sebanyak 276 WBP yang menerima remisi, dengan rincian RU II lima orang dan RU I sebanyak 271 orang.

“Untuk RU II tidak langsung bebas karena mereka belum membayar denda/subsider jadi mereka harus menjalani sisa masa hukuman , apabila mereka membayar denda itu akan otomatis langsung bebas, ” terang Kalapas Perempuan Kelas II A Tenggarong, Tri W.

Kemudian ,untuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda, ada tiga orang Anak Didik (Andik) yang mendapatkan RU II dan akan bebas hari ini. Sedangkan untuk RU I yang mendapat remisi satu bulan berjumlah 27 andik, lalu 11 Andik dapat remisi dua bulan, dan tiga andik mendapat remisi tiga bulan.

“Perlakuannya beda untuk syarat substantif sama administratif juga beda. Kalau dewasa harus sudah menjalani pidana 6 bulan minimal. Sedangkan untuk anak-anak minimal 3 bulan. Andik tidak ada subsider, diganti dengan pelatihan kerja,” tutup Kepala LPKA Kelas II Samarinda, Mudo Mulyanto. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampiran Honor Disdikbud Disebut Berbeda, Dosen Hukum Urai Batas Peran Bankaltimtara

12 Agustus 2026 - 17:08 WITA

Bankaltimtara

Keributan di Tabang Berujung Kematian, Polres Kukar Tetapkan 9 Tersangka

10 Agustus 2026 - 18:57 WITA

9 tersangka keributan Tabang Kukar

Diduga Arena Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Makroman, Polisi Akan Cek

10 Agustus 2026 - 16:29 WITA

dugaan arena sabung ayam Makroman Samarinda

11 Pengendara Ditindak, 12 Motor Ditahan dalam Penertiban Balap Liar di Poros Tenggarong–Samarinda

7 Agustus 2026 - 15:06 WITA

balap liar Tenggarong–Samarinda

Polisi Geledah Rumah di Tenggarong, Laptop dan Dua Map Dibawa

6 Agustus 2026 - 00:34 WITA

penggeledahan rumah di Tenggarong

Datang ke Samarinda untuk Menikah, Pria Asal Pontianak Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

5 Agustus 2026 - 19:24 WITA

BNNP Kaltim ungkap sabu 1 kg
Trending di Hukum - Kriminal