Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 22 Agu 2022 19:15 WITA

Pengedar Sabu Asal Desa Separi Ditangkap Polisi


Pengedar Sabu Asal Desa Separi Ditangkap Polisi Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Satresnarkoba Polres Kukar menangkap pria berinisial R (39) asal Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar yang sering menjual narkotika jenis sabu.

Kasat Satresnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dilaporkan, “Setibanya di lokasi yang dilaporkan tim opsnal langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Rachmawan.

Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan lebih dalam, tim opsnal mencurigai salah satu seorang berjenis kelamin yang diduga sebagai R. Kemudian tim mendatangi R di kediamannya dan langsung melakukan interogasi.

Sehabis dilakukan interogasi kepada R, pihaknya langsung menggeledah seisi rumah dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 poket.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti 15 poket sabu dengan berat kotor 9,34 gram, timbangan digital, alat hisap bong, sendok takar, korek api gas, kotak hitam , HP merek Samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp 1 juta, ” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan R saat dilakukan interogasi, ia mengaku barang haram tersebut akan dijual kepada rekan satu kerjanya di sebuah perusahaan. “R mengaku 15 poket itu sudah siap dijual kepada rekannya,” ucapnya.

Kemudian setelah melakukan interogasi dan penggeledahan akhirnya R langsung dibawa oleh tim opsnal ke Mapolres Kukar untuk diproses lebih lanjut. R bakal terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda paling banyak Rp 10 Miliar,” tutupnya. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 191 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampiran Honor Disdikbud Disebut Berbeda, Dosen Hukum Urai Batas Peran Bankaltimtara

12 Agustus 2026 - 17:08 WITA

Bankaltimtara

Keributan di Tabang Berujung Kematian, Polres Kukar Tetapkan 9 Tersangka

10 Agustus 2026 - 18:57 WITA

9 tersangka keributan Tabang Kukar

Diduga Arena Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Makroman, Polisi Akan Cek

10 Agustus 2026 - 16:29 WITA

dugaan arena sabung ayam Makroman Samarinda

11 Pengendara Ditindak, 12 Motor Ditahan dalam Penertiban Balap Liar di Poros Tenggarong–Samarinda

7 Agustus 2026 - 15:06 WITA

balap liar Tenggarong–Samarinda

Polisi Geledah Rumah di Tenggarong, Laptop dan Dua Map Dibawa

6 Agustus 2026 - 00:34 WITA

penggeledahan rumah di Tenggarong

Datang ke Samarinda untuk Menikah, Pria Asal Pontianak Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

5 Agustus 2026 - 19:24 WITA

BNNP Kaltim ungkap sabu 1 kg
Trending di Hukum - Kriminal