okeborneo.com, SAMARINDA— Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda ungkap peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram antar wilayah Samarinda-Kutai Timur (Kutim) dan berhasil meringkus enam tersangka dengan dua diantaranya adalah wanita.
Tersangka yang berhasil diringkus yakni HR (32), warga Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, RS (42) warga Jalan Raudah Samarinda Ulu, SP (39) warga Jalan Kemakmuran, MH (38) warga Kutim dan EF (35) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) serta TU (45) yang juga warga Kutim.
Terungkapnya peredaran sabu-sabu tersebut berawal pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Tim Hyena mencurigai dua orang yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol KT-6267-NW warna hijau.
Mereka mengaku bernama HR dan AR (hanya menemani), namun saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah plastik warna hitam, berisi satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1007,9 gram brutto yang ditemukan diatas tanah, bungkusan tersebut sebelumnya dihimpit AR yang dapat kemudikan oleh HR.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan berdasarkan hasil introgasi kepada (HR), barang tersebut diambil dengan sistem jejak atas perintah RS, yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Sempaja.
“Dari hasil pengembangan RS mengaku barang haram ini merupakan pesanan wanita yang ada di Sangatta,Kutim yaitu TU,” katanya.
“Jadi, RS ini merupakan perantara yang memesan barang dengan memerintahkan HR untuk mengambil barang pesanan tersebut dari TU yang ada di Kutim,” tambahnya.
Lebih lanjut diungkapkan Ary, komunikasi antara RS dan TU ini nantinya sabu-sabu tersebut akan diterima oleh seseorang di Jalan PM Noor Perum Bumi Sempaja.
“Dari sana, polisi berhasil meringkus SP dan dari pengakuannya jika barang itu pesanan dari TU,” ungkapnya.
Kemudian Tim Hyena kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MH di Sangatta, Kutai Timur (Kutim) tepatnya dipinggir jalan APT Pranoto. MH berperan sebagai pengambil barang dari TU.
“Dari keterangannya, MH diminta mengambil barang oleh TU, setelah itu petugas langsung mengamankan TU selaku pemesan barang. Kami kemudian menuju rumah MH di Kampung Kajang dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu tas slempang berisi delapan poket sabu-sabu seberat 3,79 gram brutto di dalam kamar, termasuk mengamankan EF yang juga terlibat merupakan istri MH,” ungkapnya.
Dijelaskan Ary, para pelaku yang diamankan tersebut merupakan jaringan Samarinda-Sangatta Kutim, yang telah beraksi setahun terakhir.
“terungkapnya kasus ini berkat, sinergi antara Polresta Samarinda bersama dengan Rutan Sempaja, dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)









