Kepala Rutan Ingin WBP yang Terlibat di Pindah ke Lapas Nusa Kambangan
okeborneo.com, SAMARINDA— Berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu antar wilayah merupakan bentuk sinergitas antara Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda dan Polresta Samarinda.
Dari hasil pengungkapan tersebut enam tersangka berhasil diringkus dua diantaranya adalah wanita dengan barang bukti seberat 1 kilogram sabu-sabu digagalkan beredar untuk wilayah Samarinda-Kutai Timur (Kutim).
Tersangka yang berhasil diringkus yakni HR (32), SP (39), MH (38) warga Kutim dan EF (35) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) serta TU (45) yang juga warga Kutim dan RS (42) yang diketahui merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda, Alanta Imanuel Kataren saat dikonfirmasi membenarkan adanya keterlibatan WBP Rutan tersebut dan ia menegaskan mendukung penuh Polresta Samarinda memberantas narkotika, Senin (29/8/2022).
“Ya, kami sangat mendukung kepolisian dalam memberantas narkotika, apalagi ini melibatkan WBP kami,” katanya.
“Dari hasil pengambangan kepolisian tersebut WBP ini sebagai perantara saja, yang menghubungkan pemesan dan penjualnya,” jelasnya.
Diungkapkan Alanta, sebagai tindakan tegas Rutan Klas IIA Samarinda kepada WBP atas nama RS ini, pihaknya telah memberikan sanksi, dengan mencabut hak-haknya berupa tidak mendapatkan remisi, tidak dapat menerima kunjungan dan tidak mendapatkan ajukan pembebasan bersyarat atau asimilasi.
“Saat ini RS sudah kami berikan sanksi kurungan di kamar isolasi selama kurang lebih satu bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Alanta, RS ini baru menjalani masa hukuman selama 4 bulan kurungan, setelah mendapat putusan inkracht 10 tahun.
“Dia ini residivis yang sudah lima kali masuk bui (penjara),” tambahnya.
“Dari pengakuannya (RS) dia mendapatkan alat komunikasi itu dari WBP yang telah bebas, sehingga kami langsung melakukan penggeledahan pasca kejadian itu, ini akan terus kami lakukan, supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini, harapan kami seperti itu,” sambungnya.
Dengan demikian, lanjut Alanta, pihaknya juga akan mengajukan RS untuk dimutasi ke Lapas Nusa Kambangan atau Lapas di sekitaran Kaltim.
Untuk diketahui per hari ini, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Rutan Samarinda ada 1.256 yang terbagi ke dalam 47 kamar laki-laki dan 2 kamar wanita.
Keseluruhan pegawai di Rutan ada 117 orang, di mana penjagaan Rutan setiap hari dilakukan dalam tiga sif yang masing-masing sif berjumlah 14 orang petugas jaga. (bdp/ob1/ef)









