okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Polsek Muara Kaman akhirnya berhasil mengungkapkan kasus pembuangan bayi tak berdosa, perempuan berinisial IN (18) yang merupakan anak kandung tersebut berhasil diringkus dikediamannya. Diketahui, IN merupakan anak dari saksi yang menemukan pertama kali bayi malang tersebut dibelakang rumah.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Hari Supranoto, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari melihat kecurigaan gerak gerik IN. Saat bayi berada di Puskesmas, IN meminta untuk bisa merawat anak tersebut.
“Jadi bayi yang ditemukan oleh saksi adalah cucunya sendiri. Karena yang membuang bayi tersebut adalah anak dari saksi,” kata Kapolsek Muara Kaman IPTU Hari Supranoto, Selasa (3/1/2023).
Menurut keterangan dari warga sekitar, usai kejadian tersebut. IN nampak terlihat kurusan dan pucat. karena, sebelumnya IN terlihat nampak gemuk dan berisi di bagian perut. Guna memastikan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman pun melakukan interogasi kepada IN. Dari hasil tersebut, IN mengaku jika bayi yang di buang tersebut merupakan bayinya.
“Setelah IN mengaku, akhirnya kami membawa IN ke Puskesmas untuk pemeriksaan lebih lanjut untuk memperkuat pengakuannya. Dan setelah pemeriksaan hasilnya benar, dokter menemukan bekas luka usai melahirkan. Kemudian IN langsung mendapatkan tindakan medis sebelum dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan, ” jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, IN mengaku selama hamil kedua orang tuanya tidak mengetahui bahwa ia sedang hamil. Dia beralasan meminta untuk dibelikan pembalut setiap bulannya. Berdasarkan keterangan dari IN, bayi tersebut dilahirkan pada tanggal 1 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 Wita di kediamannya sendiri.
Dan pada saat itu, kondisi rumah sedang kosong lantaran kedua orang tuanya bekerja. Karena takut ketahuan oleh kedua orang tuanya, ia berinisiatif untuk membungkus anaknya menggunakan pakaian dan disembunyikan di samping pohon sawit, tepat dibelakang rumahnya.
“Jarak dari rumah pelaku ke pohon sawit itu sekitar 15 meter,” pungkasnya. (atr/ob1/ef)









