okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dikabarkan, salah satu pemilik dan sekaligus nahkoda kapal klotok pengangkut limbah batu bara berinisial F(29) ditemukan dalam keadaan meninggal, hal tersebut diakibatkan cekcok dengan Anak Buah Kapal (ABK). Perkelahian tersebut diduga ABK yang tersinggung dengan ucapan nahkodanya sendiri.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Muara Jawa, AKP Hadriansyah, saat pertama kali menerima informasi, total ada dua korban yang mengalami penganiayaan pembacokan diantaranya F sebagai nahkoda dan I sebagai ABK, sedangkan F dinyatakan telah meninggal dunia.
“Kejadian pembacokan di Kecamatan Anggana, namun kedua korban dibawa ke Muara Jawa, sebab posisi lebih dekat ke Muara Jawa,” ungkap AKP Hadriansyah, Selasa (17/1/2023).
Menurut keterangan para saksi yang berhasil dihimpun oleh Polsek Muara Jawa, pembacok ini berawal dari cekcok. Setelah cekcok, keduanya pun berusaha ditenangkan oleh para ABK lainnya. Tak lama setelah ditenangkan, keadaan pun kembali memanas saat memasuki wilayah perairan luar Muara Pegah, perairan perangatan Kecamatan Anggana saat ingin mencari limbah batu bara di tongkang yang sedang melintas di perairan tersebut.
Kemudian pelaku yang sedang berada duduk di belakang korban, langsung membacok korban yang sedang mengemudikan kapal. Dengan sebuah parang. Korban pun sempat menghindar dan langsung berlari ke bagian belakang kapal, selanjutnya pelaku pun mengejar korban dan bertabrakan dengan ABK bernama Idris. Namun malang, pelaku terlanjur emosi, Idris pun ikut menjadi sasaran bacokan pelaku.
“Usai membacok pelaku RZ pun berusaha berenang menjauhi kapal klotok dengan memegang parang ditangannya,” ungkapnya.
Usai tiba di Pos Kamla Muara Pegah, sekitar pukul 18.38 WITA, korban langsung dibawa menggunakan speedboat patroli Polairud Polda Kaltim menuju daratan Muara Jawa. Untuk segera dibawa ke Klinik Maju Sejahtera untuk mendapatkan pertolongan dan pada pukul 20.00 WITA korban pembacokan pun dinyatakan meninggal dunia akibat luka bacok yang dilakukan oleh pelaku.
“Infonya dari laporan warga ada orang yang terluka dan satu meninggal dunia,” sebutnya.
Sedangkan untuk korban atas nama Idris telah dirujuk ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Dan untuk jenazah Ferdiansyah langsung dibawa oleh pihak keluarga. Kini pelaku pun terancam pasal 338 KUHPidana , “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (atr/ob1/ef)









