Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 21 Feb 2023 14:02 WITA

Dua Warga Loa Janan Ulu Diamankan Polsek Loa Janan Terkait Peredaran Narkotika Jenis Sabu


Dua Warga Loa Janan Ulu Diamankan Polsek Loa Janan Terkait Peredaran Narkotika Jenis Sabu Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pada Senin (20/2/2023) Polsek Loa Janan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, terdapat dua tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berinisial AS (27) berkelamin perempuan dan MR (36) berkelamin laki-laki.

Pengungkapan peredaran narkotika ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Setelah mendapatkan laporan tersebut Polsek Loa Janan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.

Setelah melakukan pemantauan beberapa lama akhirnya pihak kepolisian mencurigai adanya gerak-gerik mencurigakan dari salah satu orang terduga pengguna narkotika. Adapun lokasi pemantauan dilakukan di Jalan H.A.M Rifaddin RT 25 Desa Loa Janan Ulu dan memang wilayah tersebut dicurigai sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.

“Kemudian setelah melakukan Pemantauan ada 2 orang dengan gerak gerik mencurigakan kemudian anggota Opsnal Polsek Loa Janan menghentikan orang tersebut dan melakukan pengeledahan badan kemudian Petugas memeriksa dompet menemukan 1 poket sabu-sabu yg siap di jual didalam kotak rokok Sampoerna Mild, “ungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Aksarudin Adam dalam release nya, Selasa (21/2/2023).

Setelah melakukan interogasi kepada MR dan berdasarkan penjelasan dari MR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS yang datang bersamanya. Mendengar penjelasan tersebut kemudian kepolisian langsung melakukan interogasi kepada AS.

“AS menjelaskan bahwa benar barang yg diduga sabu di ambil darinya dan berkata bahwa di rumahnya masih ada lagi sabu kemudian Polsek melakukan penggeledahan di rumah AS dan menemukan 18 poket sabu paket kecil dan besar beserta alat bong, skop dan timbangan digital yg di akui AS, “kata Kapolsek.

Setelah berhasil mengamankan MR dan AS kemudian dibawa ke Polsek Loa Janan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya pun terancam Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 551 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampiran Honor Disdikbud Disebut Berbeda, Dosen Hukum Urai Batas Peran Bankaltimtara

12 Agustus 2026 - 17:08 WITA

Bankaltimtara

Keributan di Tabang Berujung Kematian, Polres Kukar Tetapkan 9 Tersangka

10 Agustus 2026 - 18:57 WITA

9 tersangka keributan Tabang Kukar

Diduga Arena Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Makroman, Polisi Akan Cek

10 Agustus 2026 - 16:29 WITA

dugaan arena sabung ayam Makroman Samarinda

11 Pengendara Ditindak, 12 Motor Ditahan dalam Penertiban Balap Liar di Poros Tenggarong–Samarinda

7 Agustus 2026 - 15:06 WITA

balap liar Tenggarong–Samarinda

Polisi Geledah Rumah di Tenggarong, Laptop dan Dua Map Dibawa

6 Agustus 2026 - 00:34 WITA

penggeledahan rumah di Tenggarong

Datang ke Samarinda untuk Menikah, Pria Asal Pontianak Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

5 Agustus 2026 - 19:24 WITA

BNNP Kaltim ungkap sabu 1 kg
Trending di Hukum - Kriminal