Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 28 Feb 2023 12:18 WITA

Dua Spesialis Pencurian Berhasil di Ringkus Polsek Loa Kulu, Satu Orang Masih DPO


Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Pratama melakukan rilis pers penangkapan kasus pencurian rekan residivis Perbesar

Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Pratama melakukan rilis pers penangkapan kasus pencurian rekan residivis

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Polsek Loa Kulu telah berhasil membongkar sekaligus meringkus dua pria berinisial D (25) dan YN (35) spesialis pencurian dengan pemberatan (curat). Keduanya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Kulu, Kamis (23/2/2022).

Berdasarkan keterangan kepolisian, D dan YN bekerjasama dengan seorang residivis bernama Rahmat Hidayat, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Pratama menjelaskan, ketiga pelaku tersebut telah aktif beroperasi selama satu tahun lebih diberbagai lokasi. Pencurian tersebut dipimpin langsung oleh Rahmat yang saat ini masih dalam pencarian.

“Rahmat Hidayat adalah pelaku utamanya, dia adalah penggerak. Dan mereka ini beraksi setiap malam, jika korban yang dicuri telah tidur,” jelas Andika.

Adapun modus operandinya dengan melancarkan aksinya dengan membobol jendela korban. Dengan menggunakan sebuah cangkul yang juga milik korban. Saat korban terlelap tidur, kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga di setiap rumah korban. Lalu hasil curian tersebut akan segera dijual di media sosial.

“Mereka menjualnya dengan sistem Cash on Delivery (COD). Jika sudah sepakat dengan calon pembeli maka akan langsung bertemu untuk melakukan transaksi, ” terangnya.

Lebih lanjut, Andika pun mengakui sulit untuk melacak keberadaan barang bukti pelaku bom lantaran tersangka menggunakan sistem COD. Hingga saat ini, pelaku telah melakukan pencurian puluhan smartphone dan satu unit motor dari berbagai TKP. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku pencurian tersebut dilatarbelakangi kebutuhan sehari-hari dan narkotika.

Saat ini kedua pelaku telah berhasil diamankan Polsek Loa Kulu pada Kamis lalu saat YN sedang tidur dan D baru pulang kerja “Ketiga pelaku terancam dengan Pasal 363 Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun,” pungkas Andika. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jendela Belakang Dicongkel, Laptop hingga Tabung Gas Raib dari Rumah di Muara Kaman

11 Juli 2026 - 18:31 WITA

Muara Kaman

Pembayaran Honor Disdikbud Kukar Rp9,5 Miliar Didalami, Bankaltimtara Siap Kooperatif

8 Juli 2026 - 16:32 WITA

pembayaran honor Disdikbud Kukar

Disdikbud Kukar Digeledah Kejati, Aulia Minta Mekanisme BPK Tetap Diberi Ruang

7 Juli 2026 - 14:19 WITA

Disdikbud Kukar digeledah Kejati

Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Usut Dugaan Korupsi TPP dan Insentif Guru

7 Juli 2026 - 10:44 WITA

Kejati Kaltim geledah Disdikbud Kukar

Temuan BPK Jadi Pintu Masuk, Kejari Kukar Dalami Dugaan Penyimpangan SPPD Disdikbud

4 Juli 2026 - 19:55 WITA

Kejari Kukar temuan BPK Disdikbud

Polisi Jelaskan Alasan Tersangka Samarinda Half Marathon Tidak Ditahan

30 Juni 2026 - 18:19 WITA

tersangka Samarinda Half Marathon tidak ditahan
Trending di Hukum - Kriminal