okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial AA (36) yang merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kukar karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Kukar.
“Tim opsnal langsung bergerak untuk menyelidiki,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Rachmawan.
Saat sedang melakukan penyelidikan, sekitar pukul 20.30 Wita anggota menemukan seseorang yang dicurigai di pinggir jalan Mangkuraja dan dilakukan penggeladahan.
“Polisi melakukan introgasi ternyata AA (36) dan mengaku sebagai ASN di lingkungan Pemkab Kukar dan saat digeledah polisi menemukan dua poket jenis sabu dengan berat kotor 0,74 gram di dalam kantong celananya,” sambungnya.
Tersangka kemudian langsung dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Ancaman 5-20 tahun penjara,” pungkasnya. (atr/ob1/ef)