okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Polsek Loa Janan amankan seorang pria berinisial AM (43) yang berasal dari Desa Purwajaya, dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Penangkapan bermula saat Polsek Loa Janan mendapatkan informasi dari masyarakat kalau tersangka AM sering melakukan transaksi narkoba.
“Anggota langsung bergerak menuju lokasi yang dilaporkan dan langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Loa Janan, Iptu Aksarudin Adam.
Setelah melakukan pemantauan, kepolisian melihat gerak gerik mencurigakan dari tersangka AM. Setelah itu polisi mendatangi dan langsung melakukan penggerebekan.
“Pada saat itu target ada di dalam rumah selanjutnya aggota Polsek Loa Janan melakukan Penggeledahan di dalam Rumah Tersangka AM,” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan enam poket yang diduga sabu disimpan didalam tempat tidur tersangka.
“Kita temukan enam poket serbuk putih yang diduga sabu dengan berat bersih 1,94 gram dan satu buah handphone merk Nokia warna hitam,” urainya.
Dari pengakuan tersebut kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Loa Janan untuk diproses lebih lanjut. Tersangka AM akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah, “jelasnya.
Ditambahkan bahwa tersangka AM memang sering kali lolos dalam penggerebekan dan merupakan seorang pengedar narkotika dalam keadaan mata tidak bisa melihat. (atr/ob1/ef)








