okeborneo.com, SAMARINDA- Penyelidikan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan tersangka RE kepada Juwanah alias Julia, warga Muara Ancalong, Kutai Timur terus dilakukan.
Unit INAFIS Satreskrim Polresta Samarinda melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama dengan Relawan INAFIS Polresta Samarinda didampingi suami korban di rumah kontrakan yang didiami Juwanah, tepatnya di Jalan KH. Anang Hasyim, Perum Kehutanan Blok E5 RT 20, Kota Samarinda, Kaltim.
Kasubnit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda, Aipda Harry Cahyadi, mengatakan perintah pimpinan, dilakukan olah TKP mencari setiap petunjuk yang ada.
Dari setiap sudut rumah hingga mobil korban jenis Honda HRV warna merah dengan plat KT 1715 DR yang terparkir di halaman untuk menunjang penyelidikan.
“Perintah bapak Kasat untuk melakukan olah TKP dirumah (kontrakan) korban, dan juga melakukan di dalam mobil sebagai petunjuk (penyelidikan). Kami juga mengambil beberapa barang yang dicurigai dipergunakan pelaku melakukan kejahatannya,” jelasnya.
Unit INAFIS juga mengambil seutas tali di rumah korban yang identik dengan tali yang ditemukan melilit pada leher Juwanah alias Julia.
“Tali rafia yang ditemukan didalam, bentuk dan warnanya pun hampir sama, jadi kita amankan. Apakah pelaku mengambil dari dalam rumah korban, nanti kita cocokkan,” tegasnya.
Disinggung terkait modus pelaku yang mengalami kesulitan ekonomi, kepolisian mengungkapkan bahwa tak satupun barang berharga termasuk mobil korban dibawa kabur oleh pelaku.
“Barang-barang berharga milik korban tidak ada yang hilang. Hanya perhiasan yang ada di tubuh korban saja (hilang),” jelasnya.
Namun saat dilakukan olah TKP, suami korban yang turut hadir yang tidak ingin diwawancarai.
Dari informasi yang didapat, suami Juwanah sempat melakukan panggilan video sebelum korban hilang,
Tepatnya, tanggal 6 September 2021 persisnya jam 15.00 WITA, saat korban sedang berada di kantor area Mall Lembuswana. Kemudian sekitar pukul 21.00 WITA, korban sempat menelpon suaminya namun tidak sempat terangkat, lalu mengirim pesan singkat sebelum ponsel korban tidak aktif.
Dan di tanggal 7 September 2021, suami korban mengetahui informasi Juwanah alias Julia ini tak ada kabar dari pihak keluarganya.
Kemudian, suami korban yang tinggal di daerah Bengalon langsung menuju Samarinda, setelah mendapat kabar dari sepupu korban bahwa korban juga tidak ada di rumah kontrakannya.
Lalu pada tanggal 8 september 2021 terdapat kejanggalan yang dimana korban berkabar kepada sang suami dan rekan kantornya namun dengan cara mengirim pesan singkat yang berbeda dari biasanya.
Pesan singkat yang dikirimkan korban mengabarkan bahwa korban pulang ke Muara Ancalong karena ibunya sedang sakit. Padahal suami saat itu juga melakukan komunikasi kepada sang mertua dan kesehatannya dalam kondisi baik. (bdp/ob1/ef)