okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) menyesalkan masih terjadinya penambangan ilegal. Dimana penambangan ilegal tersebut terjadi di Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) . Sehingga dampak dari penambangan tersebut membuat kerugian yang besar bagi para warga yang sebagian besar berkehidupan sebagai petani.
Akibat dari aktivitas penambangan ilegal tersebut, beberapa saluran air dari Sungai Pelai pun tercemar zat asam yang sangat tinggi. Sehingga membahayakan para petani yang biasanya bergantung pada aliran sungai tersebut untuk mengairi area persawahan.
Mengingat, Desa Sumber Sari juga telah ditetapkan oleh pemerintah daerah Kukar sebagai lumbung pangan. Oleh karena itu, Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari , mengatakan, ini sebenarnya bukan hal yang baru di Kaltim. Berdasarkan data yang dihimpun Jatam Kaltim sampai pada tahun 2022 terdapat sekitar 161 titik pertambangan ilegal.
“Sepanjang empat tahun aktivitas tambang tidak terhenti hingga sekarang. Dan ini menjadi pertanyaan kita bersama, seperti apa yang harus dilakukan untuk menuntut dan mendesak. Apalagi ini wilayah pertanian, dan Indonesia berusaha memperluas wilayah pertanian sebagai lumbung pangannya. Justru ironi yang terjadi, bagaimana memperluas pertanian kalau urusan pertambangan tidak selesai diurus, “tegas Mareta.
Jadi cita-cita ingin memperluas pertanian di Kaltim itu akan tetap menjadi cita-cita dan tidak akan terwujud, contohnya seperti Desa Sumber Sari. Yang sejak lima bulan terakhir dimana warga sudah berjuang dengan berbagai cara. Mulai dari aksi demo , bersurat dan melaporkan tampil di media hingga menghimpun kekuatan justru semakin dilemahkan dengan tidak adanya tindakan.
“Dan ini sangat disayangkan, menurut saya apakah mungkin melakukan peningkatan pertanian tapi ada pertambangan disekitarnya. Karena menurut catatan, tidak ada kehidupan yang bertetangga langsung dengan pertambangan. Karena masalah yang akan ditimbulkan akan semakin rumit, “ungkapnya.
Selanjutnya, pihak Jatam Kaltim dengan masyarakat bakal berencana untuk kembali melaporkan tindakan tambang ilegal tersebut kepada Bareskrim Polri. “Sebenarnya sudah pernah melaporkan tapi sejauh ini tidak ada penanganan yang serius. Jadi kita akan kembali melaporkan bersama-sama masyarakat, ” pungkas Mareta. (atr/ob1/ef)









