okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Terjadi penemuan mayat anak dibawah umur AM (14) dalam keadaan tanpa menggunakan busana terkubur di dalam tanah di Rt 11 Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai kartanegara (Kukar). Diduga korban adalah korban pembunuhan sekaligus pemerkosaan.
Pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut di latar belakangi oleh oleh hutang piutang awalnya, karena pelaku meminjam uang sebesar Rp 120 ribu kepada ayah korban dengan jaminan burung peliharaan pelaku, namun sampai saat ini hutang pun belum terlunasi lalu ayah korban berinisiatif untuk menjual peliharaan burung pelaku kepada orang lain.
“Motif pembunuhan dilakukan karena ada masalah hutang piutang dan dendam dengan ayah korban, saat ini pelaku sudah kita amankan,” sebut Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama saat diwawancarai oleh awak media.
Pelaku melakukan aksi bejadnya tersebut pada hari Minggu (20/2/2022) ketika AM (14) melintas sendirian karena sedang disuruh untuk membeli sebuah telur di warung terdekat oleh orang tuanya.
“Kemudian tanpa pikir panjang pelaku pun mengambil sebuah balok panjang dan menghampiri korban lalu terjadilah aksi pembunuhan, ” tambahnya.
Adapun saksi saat ini sudah kami mintai keterangan dan jarak tempat penemuan jasad korban dari rumah korban sekitar 300 meter jaraknya.
“Sementara kita terapkan Undang Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 pasal 76c terkait penganiayaan kepada anak kemudian kita juntokan ke pasal 80 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (atr/ob1/ef)