Menu

Mode Gelap

Diskominfo Kutai Kartanegara · 27 Mar 2024 12:31 WITA

Kejari Kembalikan Rp 1,7 Miliar Kerugian Daerah Kepada Pemkab Kukar Atas 2 Kasus Tipikor


Teks Foto : Sekda Kukar, Sunggono saat menerima pengembalian secara simbolis kerugian daerah sebesar Rp 1,7 dari Kajari Kukar, Ari Bintang Prakosa (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Teks Foto : Sekda Kukar, Sunggono saat menerima pengembalian secara simbolis kerugian daerah sebesar Rp 1,7 dari Kajari Kukar, Ari Bintang Prakosa (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan uang senilai Rp 1,7 Miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Uang yang diserahkan tersebut merupakan uang kerugian daerah yang ditimbulkan atas dua kasus tindak pidana korupsi.

Pengembalian kerugian daerah tersebut digelar secara seremonial di Aula Kejaksaan Agung Kutai Kartanegara dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Bankaltimtara. Selasa (26/3/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati mengatakan kerugian daerah ini berasal dari kasus penyelewengan anggaran daerah di dua tempat berbeda. Kasus pertama berasal dari proyek pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dan kasus kedua berasal dari pengelolaan APBDes di Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang.

“Dua perkara yang kami tangani ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan bukti pengembalian. Kami telah melakukan pengembalian keuangan negara yang disetor kembali ke Kas Daerah melalui Bank Kaltimtara dengan total Rp 1,7 Miliar,” ungkap Bintang.

Diketahui, kasus tindak pidana korupsi APBDes Desa Muara Alung pada tahun 2019 lalu didalangi oleh Kepala Desa Liah Hingan Anak, dengan total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejari sebesar Rp 172 juta.

Sedangkan pada kasus proyek pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman pada tahun 2020 lalu didalangi oleh tiga orang yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pihak ketiga dari CV Sepakat Raya. Dengan total kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Walaupun ketiga tersangka telah mengembalikan kerugian negara tersebut, pihak Kejari Kukar akan tetap memberikan pertimbangan hukuman dalam pengajuan tuntutan pidana terhadap para terdakwa tersebut.

“Ketiga tersangka telah membayar penuh kerugian negara, pihak kejaksaan akan memberikan pertimbangan dalam penjatuhan hukuman,” tegasnya.

Sementara itu, di kesempatan yang sama Sekda Kukar Sunggono memberikan apresiasinya kepada Kejari yang telah berjasa memulihkan kerugian negara. Ia menyebutkan hal tersebut merupakan bukti nyata dari komitmen serta visi antara Pemkab Kukar dan Jaksa Agung, dalam hal ini Kejari, dalam mewujudkan tata kelola Kukar yang baik dan bersih.

“Insya Allah pengembalian dana tersebut akan kita manfaatkan dan gunakan kembali untuk kegiatan-kegiatan yang ada di Kabupaten Kukar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sunggono. (adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

52 Tim Ikuti Kapolres Kukar Cup Mobile Legends 2026, IESPA Jaring Atlet Muda

20 Juni 2026 - 21:33 WITA

Kapolres Kukar Cup Mobile Legends 2026

Demokrat Kukar Tiga Periode Tanpa Kursi, DPP Dengarkan Paparan Kandidat Ketua

20 Juni 2026 - 21:05 WITA

Ketua Komisi II DPR RI Siap Fasilitasi Persoalan Lahan Warga di Kawasan IKN

19 Juni 2026 - 20:57 WITA

lahan warga terdampak IKN

Ponpes di Kukar Direkomendasikan Ditutup, Hak Pendidikan Santri Tetap Dijamin

19 Juni 2026 - 18:49 WITA

Ponpes Kukar

Aksi Mahasiswa di Simpang Mahakam Sempat Hambat Lalu Lintas

19 Juni 2026 - 09:50 WITA

Aksi Jembatan Mahakam Samarinda

Aliansi GERAM Aksi di Simpang Jembatan Mahakam, Bawa Lima Tuntutan

18 Juni 2026 - 21:57 WITA

Aksi GERAM Jembatan Mahakam
Trending di Pos-pos Terbaru