Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 27 Jul 2022 19:33 WITA

Kurir Sabu Asal Muara Kaman Ditangkap


Kurir Sabu Asal Muara Kaman Ditangkap Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Tim Satresnarkoba Polres Kukar berhasil menangkap seorang kurir sabu berinisial S (40) penangkapan tersebut berlokasi di Dusun Bina Harapan Desa Liang Buaya, Kecamatan Muara kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Minggu (24/7/2022).

Kasat Satresnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal tim opsnal Satresnarkoba mendapatkan laporan dari salah satu masyarakat bahwasanya sering ada transaksi narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.

“Setibanya di lokasi yang dilaporkan tim opsnal langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Rachmawan.

Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam akhrinya tim opsnal mencurigai salah satu rumah yang beralamat di Dusun Bina Harapan. Setelah mendatangi rumah tersebut tim opsnal langsung menciduk seseorang yang diduga sebagai kurir sabu.

“Setelah dilakukan penggrebekan tim opsnal mendapati satu orang laki-laki yang mengaku sebagai S,” terangnya.

Kemudian tim opsnal melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada S dan ditemukan satu buah tas kulit warna cokelat setelah digeledah kepolisian menemukan 8 poket jenis sabu dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 28 juta beserta sendok dan pipet.

“Kita amankan barang bukti 8 poket sabu dengan berat kotor masing-masing 9,32 gram, satu buah pipet kaca, dua buah sendok takar, satu unit Handphone merek VIVO warna merah dan uang sebesar Rp 28 juta,” urainya.

Setelah melakukan interogasi kepada S, ia mengaku hanya sebagai kurir dari seseorang, dirinya mengaku telah mengantarkan sabu sebanyak lima kali. ” S mengaku sudah lima kali mengantarkan sabu kepada calon pembeli dia mendapatkan sabu itu dari Samarinda,” jelasnya.

Kemudian setelah melakukan interogasi dan penggeledahan akhirnya S langsung dibawa oleh tim opsnal ke Mapolres Kukar untuk diproses lebih lanjut. S akan terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampiran Honor Disdikbud Disebut Berbeda, Dosen Hukum Urai Batas Peran Bankaltimtara

12 Agustus 2026 - 17:08 WITA

Bankaltimtara

Keributan di Tabang Berujung Kematian, Polres Kukar Tetapkan 9 Tersangka

10 Agustus 2026 - 18:57 WITA

9 tersangka keributan Tabang Kukar

Diduga Arena Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Makroman, Polisi Akan Cek

10 Agustus 2026 - 16:29 WITA

dugaan arena sabung ayam Makroman Samarinda

11 Pengendara Ditindak, 12 Motor Ditahan dalam Penertiban Balap Liar di Poros Tenggarong–Samarinda

7 Agustus 2026 - 15:06 WITA

balap liar Tenggarong–Samarinda

Polisi Geledah Rumah di Tenggarong, Laptop dan Dua Map Dibawa

6 Agustus 2026 - 00:34 WITA

penggeledahan rumah di Tenggarong

Datang ke Samarinda untuk Menikah, Pria Asal Pontianak Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

5 Agustus 2026 - 19:24 WITA

BNNP Kaltim ungkap sabu 1 kg
Trending di Hukum - Kriminal