Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 1 Jul 2022 19:52 WITA

Pelajar Dihamili Pamannya Hingga Mengandung Lima Bulan


illustrasi (istimewa) Perbesar

illustrasi (istimewa)

okeborneo.com, SAMARINDA — Nasib nahas dialami seorang pelajar yang mengalami tindakan asusila oleh pamannya hingga mengandung lima bulan.

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh pamannya tersebut berhasil terungkap saat tante korban menyadari perubahan tubuh sebut saja ‘mahkota’ (17), yang kemudian menanyakan langsung ke korban untuk memastikan hal tersebut.

Saat itu korban mengaku takut untuk bercerita namun setelah dibujuk oleh sang tante korban mengaku bahwa dirinya sedang mengandung akibat perbuatan bejat yang dilakukan oleh pamannya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda, AKP Teguh Wibowo mengatakan kasus ini terungkap setelah timbul kecurigaan oleh tante korban.

“Saat ditanya ternyata dia mengaku hamil lima bulan, karena disetubuhi pamannya. Karena tantenya tidak terima perlakuan tersebut maka dia melaporkan kejadian tersebut sementara itu orang tua korban sedang berada di Sulawesi,”jelasnya.

Dikatakan Teguh, pelaku melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak dua kali di rumah korban yakni pada bulan Januari dan Februari.

“Jadi, pelaku ini datang ke rumahnya (korban) dan langsung ke kamar yang saat itu kondisi rumah sepi dan korban hanya sendirian. Saat itu korban sempat melawan, namun tidak berdaya dan korban hanya bisa menangis. Pelaku juga mengancam agar tidak memberitahu perbuatannya,” jelasnya.

Teguh menambahkan, pengakuan pelaku, korban ini selalu menghubungi pelaku untuk datang ke rumah.

“Awalnya pelaku tidak menanggapi, tetapi ternyata tiba-tiba malamnya dia datang, dan pelaku melihat korban hanya mengenakan celana dalam saja di kamar dan pelaku langsung tidur disampingnya yang kemudian terjadilah persetubuhan itu. Tetapi korban tidak pernah memanggil pelaku,” pungkasnya.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampiran Honor Disdikbud Disebut Berbeda, Dosen Hukum Urai Batas Peran Bankaltimtara

12 Agustus 2026 - 17:08 WITA

Bankaltimtara

Keributan di Tabang Berujung Kematian, Polres Kukar Tetapkan 9 Tersangka

10 Agustus 2026 - 18:57 WITA

9 tersangka keributan Tabang Kukar

Diduga Arena Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Makroman, Polisi Akan Cek

10 Agustus 2026 - 16:29 WITA

dugaan arena sabung ayam Makroman Samarinda

11 Pengendara Ditindak, 12 Motor Ditahan dalam Penertiban Balap Liar di Poros Tenggarong–Samarinda

7 Agustus 2026 - 15:06 WITA

balap liar Tenggarong–Samarinda

Polisi Geledah Rumah di Tenggarong, Laptop dan Dua Map Dibawa

6 Agustus 2026 - 00:34 WITA

penggeledahan rumah di Tenggarong

Datang ke Samarinda untuk Menikah, Pria Asal Pontianak Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

5 Agustus 2026 - 19:24 WITA

BNNP Kaltim ungkap sabu 1 kg
Trending di Hukum - Kriminal