okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Tim Aliggator Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan pria paruh baya bernama Masli yang merupakan tersangka pelaku pengancaman.
Diketahui sebelumnya, pelaku sempat menebar sebuah surat berisi pemerasan ataupun pengancaman kepada pengurus Masjid di Masjid Al Istiqomah, Kecamatan Loa Duri Ilir, Kabupaten Kukar.
Kapolres Kukar, AKBP Amrin Amrih Wientama mengatakan, Adapun TKP penangkapan hari selasa, 31 Mei 2022 sekira pukul 01.00 wita dini hari. Bertempat di Masjid Al -Muttaqin jalan wolter mongonsidi di Kilo Meter 5, Kelurahan Timbau, kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar.
“Dari pengakuannya tersangka mengaku bernama masli alias maslif alias mamat alias muslim bin usman, ” kata AKBP Amrin, Selasa (31/5/2022).
Hasil dari interogasi dari tim Aliggator Polres Kukar, tersangka Masli mengaku sudah beberapa kali mencuri sebuah kotak amal di beberapa tempat. Salah satunya kotak amal milik masjid al Huda dengan cara memecahkan dengan batu serta dengan ancaman tulisan berisi perintah ancaman apabila tidak dipenuhi.
Kemudian , barang bukti yang bisa diamankan yaitu, satu buah kotak amal milik masjid al-huda yang berada di jalan belida, kemudian 14 lembar kertas HVS yang bertuliskan kata- kata yang digunakan untuk mengancam pengurus masjid lalu satu buah buku merk SiDU yang berisikan nama-nama masjid dan satu buah unit motor tanpa nomor polisi.
“Selebaran itu lah yang digunakan oleh tersangka M untuk melakukan pengancaman kepada pengurus masjid di beberapa wilayah yang ada di Kukar, ” katanya.
AKBP Amrin menghimbau, bagi yang merasa menjadi korban, bisa berkoordinasi dengan kasat reskrim, atau penyidik satreskrim polres Kukar. Adapun motif pembuatan nya terduga melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi.
“karena sudah tidak ada keluarga yang memperhatikan sehingga ingin mendapatkan sejumlah uang untuk makan dan pakaian dengan cara mengambil kotak amal di setiap lokasi masjid,” ujarnya.
Ditanya terkait tersangka merupakan pengidap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) AKBP Amrin menegaskan, saat ini masih tahap pemeriksaan lebih lanjut mengenai informasi tersangka. Karena saat dilakukan penangkapan tersangka Mahli tidak memiliki identitas apapun.
“Kita belum bisa pastikan, dan kita masih tahap pemeriksaan lebih lanjut serta akan berkoordinasi dengan pihak psikiater untuk memastikan kondisi tersangka, ” ucap AKBP Amrin.
Adapun nantinya tersangka Masli akan diterapkan pasal 363 KUHP atau pasal 335 Jo pasal 64 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 tahun. Adapun kesimpulan pelaku merupakan pencurian dan pengancaman dengan teror seleberan tulisan dengan mengancam membunuh di beberapa wilayah. (atr/ob1/ef)









